Kemeterian Imigrasi Dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang V2
  • Home
  • Profil
  • Layanan
    • Warga Negara Indonesia
    • Warga Negara Asing
  • Informasi Publik
    • Ruang Media
    • Program Unggulan
    • Ruang Akuntabilitas
      • DIPA
      • LKJP
      • Statistik
      • Indeks Kepuasan Masyarakat
    • Standar Operasional Prosedur
    • Gilang News
    • Biaya Keimigrasian
    • Peta Sebaran Orang Asing
  • Hubungi Kami
    • Kantor Imigrasi Pemalang
    • Unit Kerja Keimigrasian (UKK)
      • UKK Pekalongan
      • UKK Brebes
    • WBS Kemenkumham
  • Cloud Office
    • Gilang Digital
    • Mail Kemenkumham
    • SiSumaker Kemenkumham
    • Survei Kepuasan Masyarakat
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Utama2 / Imigrasi Bali Deportasi Bule Lagi Kali Ini WNA Rusia yang Sempat Viral...

Imigrasi Bali Deportasi Bule Lagi Kali Ini WNA Rusia yang Sempat Viral Lakukan Aksi Berbahaya di Laut

Berita Utama

PIKIRAN RAKYAT – Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia bernama Sergei Kosenko dideportasi oleh Imigrasi Bali, dikarenakan ia menggelar pesta tanpa adanya protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam jumpa pers di Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Minggu, 24 Januari 2021, menyatakan bahwa sebelumnya Sergei pun sempat viral karena melakukan aksi berbahaya, dengan terjun ke laut sambil mengendarai sepeda motor.

Akan tetapi, setelah dilakukan pengecekan oleh pihak yang bersangkutan, Sergei juga pernah melakukan pesta tanpa prokes saat pandemi.

“Jadi dari keimigrasian untuk aksi tersebut tidak melanggar melainkan pengadaan pesta itu yang justru melanggar keimigrasian,” kata Jamaruli, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.

Dalam kesempatan itu, Jamaruli juga menjelaskan setelah melakukan pengecekan data perlintasan masuk, didapati bahwa Sergei masuk ke wilayah Indonesia pada 31 Oktober 2020.

Yakni melalui TPI (Tempat pemeriksaan imigrasi) Soekarno Hatta dengan menggunakan visa kunjungan.

Selain itu, untuk izin tinggal kunjungan Sergei berlaku sampai dengan tanggal 29 Desember 2020 dan telah diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Januari 2021.

“Dari data keimigrasian tercatat alamat Sergei Kosenko di Jalan Siligita Nusa Dua namun yang bersangkutan mengaku tidak pernah mengetahui dan tidak pernah tinggal di alamat tersebut,” ucap Jamaruli.

Kemudian saat diperiksa, Sergei mengaku sedang menyewa sebuah vila pribadi di daerah Berawa, Canggu, dan pernah berpindah-pindah menginap di beberapa tempat di Bali dan Lombok. Informasi terakhir, Sergei Kosenko tinggal di hotel wilayah Seminyak, Bali.

“Yang bersangkutan ini membuat ulah dengan mengadakan pesta tanpa memperhatikan protokol kesehatan di daerah Badung dan diunggah di akun instagramnya @sergey_kosenko pada Senin, 11 Januari 2021,” kata Jamaruli.

Demikian pula, Jamaruli mengatakan bahwa pesta tanpa protokol kesehatan itu telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu salah satunya Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 02 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam kasus ini, Sergei melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Maka dari itu, tentunya dilakukan tindakan administratif karena melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan, dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan.

Jamaruli menambahkan bahwa Sergei juga diproses pihak keimigrasian, karena menyalahgunakan visa kunjungan untuk kepentingan bisnis.***

SUMBER : https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-011322419/imigrasi-bali-deportasi-bule-lagi-kali-ini-wna-rusia-yang-sempat-viral-lakukan-aksi-berbahaya-di-laut

24/02/2021/by Tim IT
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on Twitter
  • Share on WhatsApp
  • Share on Pinterest
  • Share on LinkedIn
  • Share on Tumblr
  • Share on Vk
  • Share on Reddit
  • Share by Mail
https://kanimpemalang.kemenkumham.go.id/wp-content/uploads/2021/02/deportasi.jpg 465 700 Tim IT http://kanimpemalang.kemenkumham.go.id/wp-content/uploads/2025/05/header-white.png Tim IT2021-02-24 05:44:242021-02-24 05:44:24Imigrasi Bali Deportasi Bule Lagi Kali Ini WNA Rusia yang Sempat Viral Lakukan Aksi Berbahaya di Laut

KANTOR IMIGRASI KELAS I NON TPI PEMALANG

CARI INFORMASI

LAYANAN WARGA NEGARA INDONESIA

  • Permohonan Paspor Baru
  • Permohonan Penggantian Paspor
  • Perubahan Data Paspor
  • Kartu Perjalanan Pebisnis APEC
  • Eazy Paspor

LAYANAN WARGA NEGARA ASING

  • Bebas Visa Kunjungan
  • Visa Kunjungan
  • Izin Tinggal Kunjungan
  • Izin Tinggal Terbatas
  • Izin Tinggal Tetap
  • Alih Status ITK – ITAS
  • Alih Status ITAS – ITAP
  • Pemberian IMK
  • Pemberian ITAP Tanpa Alih Status
  • Form Generator

BERITA TERBARU

  • Mengenal Immigration on Shipping, Pemeriksaan Keimigrasian di Atas Alat Angkut atau Kapal Pesiar
  • Yuldi Yusman Gantikan Saffar M. Godam sebagai Plt. Dirjen Imigrasi
  • Butuh Paspor Sat Set?
  • Uji Coba Layanan ISIC
  • Akankah ISIC tercapai

ALAMAT KANTOR

KANTOR IMIGRASI KELAS I NON TPI PEMALANG
Jl. Perintis Kemerdekaan No.110, Beji, Kec. Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah 52361

Temukan Kami Di Maps

UNIT KERJA KANTOR

UKK PEKALONGAN
Area Gedung Walikota Pekalongan
(eks Gedung Wanita Kota Pekalongan)
Podosugih, Pekalongan Barat, Pekalongan City, Central Java 51111

UKK BREBES
Jl. Jenderal Sudirman No. 161 Brebes

HOTLINE KANTOR

Tel. (0284) 325010
WA 08112622121

SOSIAL MEDIA
  • Link to Facebook
  • Link to Twitter
  • Link to Instagram

© Hak Cipta 2025 | Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang - Kemenimipas RI

Pengertian VISA dan PasporApa itu VISA
Scroll to top