Pemberian ITAP Tanpa Alih Status
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
- Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI
Informasi Umum
Pemberian Izin Tinggal Tetap (ITAP) tanpa melalui proses Alih Status dapat dilakukan terhadap:
- eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing atau yang tidak memilih sampai dengan umur 21 tahun di wilayah Indonesia;
- anak yang baru lahir di wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Tetap;
- warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia.
Informasi Tambahan
- ITAP diberikan secara langsung tanpa prosedur Alih Status berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
- ITAP diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.
- ITAP bagi pemohon penyatuan keluarga dan anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang ITAP diberikan sesuai dengan jangka waktu ITAP Orang Asing yang diikuti.
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) diterbitkan dalam bentuk fisik dan dapat diambil di Kantor Imigrasi paling cepat 15 hari kerja sejak penerbitan KITAP, serta dalam bentuk digital yang dikirimkan ke email Orang Asing dan Penjamin.