Bebas Visa Kunjungan
Informasi Umum
Dalam rangka meningkatkan hubungan negara Republik Indonesia dengan negara lain, perlu diberikan kemudahan bagi orang asing dari warganegara tertentu untuk masuk dan keluar wilayah republik indonesia yang dilaksanakan dalam bentuk pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan dengan memperhatikan asas timbal balik dan manfaat serta dapat memberikan manfaat yang lebih dalam meningkatkan perekonomian melalui kunjungan wisatawan mancanegara.
Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata dapat digunakan orang asing untuk melakukan kegiatan sebagai berikut:
- Kunjungan wisata
- Kunjungan tugas pemerintahan
- Kunjungan pembicaraan bisnis
- Kunjungan pembelian barang
- Kunjungan rapat
- Transit
Bebas Visa Kunjungan tidak di gunakan untuk :
1. Tidak untuk bekerja
2. Tidak melakukan kegiatan jurnalistik