Bebas Visa Kunjungan

Informasi Umum

Dalam rangka meningkatkan hubungan negara Republik Indonesia dengan negara lain, perlu diberikan kemudahan bagi orang asing dari warganegara tertentu untuk masuk dan keluar wilayah republik indonesia yang dilaksanakan dalam bentuk pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan dengan memperhatikan asas timbal balik dan manfaat serta dapat memberikan manfaat yang lebih dalam meningkatkan perekonomian melalui kunjungan wisatawan mancanegara.

Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata dapat digunakan orang asing untuk melakukan kegiatan sebagai berikut:

  • Kunjungan wisata
  • Kunjungan tugas pemerintahan
  • Kunjungan pembicaraan bisnis
  • Kunjungan pembelian barang
  • Kunjungan rapat
  • Transit

Bebas Visa Kunjungan tidak di gunakan untuk :

1. Tidak untuk bekerja
2. Tidak melakukan kegiatan jurnalistik

  1. Paspor asli yang Sah dan Masih Berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; dan
  2. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Diberikan langsung di TPI jika seluruh persyaratan terpenuhi

  1. Masa tinggal tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dialihstatuskan ke izin tinggal lainnya.

Tidak dikenakan biaya (Rp. 0,)

Dapat tinggal di Indonesia selama 30 hari terhitung sejak tanggal kedatangan.