Kekayaan sumber daya alam, khususnya sebagai penghasil komoditas perkebunan yang diperdagangkan di pasar dunia, menjadikan wilayah Indonesia yang sebagian besar dikuasai oleh Hindia Belanda menarik berbagai negara asing untuk turut serta mengembangkan bisnis perdagangan komoditas perkebunan. Untuk mengatur arus kedatangan warga asing ke wilayah Hindia Belanda, pemerintah kolonial pada tahun 1913 membentuk kantor Sekretaris Komisi Imigrasi dan karena tugas dan fungsinya terus berkembang, pada tahun 1921 kantor sekretaris komisi imigrasi diubah menjadi immigratie dients (dinas imigrasi).

Dinas imigrasi pada masa pemerintahan penjajahan Hindia Belanda ini berada di bawah Direktur Yustisi, yang dalam susunan organisasinya terlihat pembentukan afdeling-afdeling seperti afdeling visa dan afdeling (bagian) lain-lain yang diperlukan. Corps ambtenaar immigratie diperluas. Tenaga-tenaga berpengalaman serta berpendidikan tinggi dipekerjakan di pusat. Tidak sedikit di antaranya adalah tenaga-tenaga kiriman dari negeri Belanda (uitgezonden krachten). Semua posisi kunci jawatan imigrasi berada di tangan para pejabat Belanda.

Kebijakan keimigrasian yang ditetapkan oleh pemerintah Hindia Belanda adalah politik pintu terbuka (opendeur politiek). Melalui kebijakan ini, pemerintah Hindia Belanda membuka seluas-luasnya bagi orang asing untuk masuk, tinggal, dan menjadi warga Hindia Belanda. Maksud utama dari diterapkannya kebijakan imigrasi “pintu terbuka” adalah memperoleh sekutu dan investor dari berbagai negara dalam rangka mengembangkan ekspor komoditas perkebunan di wilayah Hindia Belanda. Selain itu, keberadaan warga asing juga dapat dimanfaatkan untuk bersama-sama mengeksploitasi dan menekan penduduk pribumi.

Walaupun terus berkembang (penambahan kantor dinas imigrasi di berbagai daerah), namun struktur organisasi dinas imigrasi pemerintah Hindia Belanda relatif sederhana. Hal ini diduga berkaitan dengan masih relatif sedikitnya lalu lintas kedatangan dan keberangkatan dari dan/atau keluar negeri pada saat itu. Bidang keimigrasian yang ditangani semasa pemerintahan Hindia Belanda hanya 3 (tiga), yaitu: (a) bidang perizinan masuk dan tinggal orang; (b) bidang kependudukan orang asing; dan (c) bidang kewarganegaraan. Untuk mengatur ketiga bidang tersebut, peraturan pemerintah yang digunakan adalah Toelatings Besluit (1916); Toelatings Ordonnantie (1917); dan Paspor Regelings (1918).

KANTOR Imigrasi Pemalang, yang diresmikan 29 Januari 2002, dari tahun ke tahun terus berbenah. Sejak kepemimpinan Drs. Sushendarto, Etty Andriani, SH. MH, Dudy Burhanuddin, SH dan sejak 28 Februari 2012 dipimpin I. Ismoyo, SH., MM., MH. Dengan bersemboyan “walaupun kantor di daerah, namun capaian kinerja berstandar nasional”, Imigrasi Pemalang mencoba untuk mensejajarkan diri dengan kantor imigrasi lain yang lebih unggul.

Membawahi wilayah kerja se Eks Karesidenan Pekalongan, yakni 5 Kabupaten dan 2 Kota yang meliputi Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, Kota Tegal dan Kota Pekalongan, secara langsung mempengaruhi volume kegiatan pelayanan publik baik pelayanan warga negara Indonesia maupun warga negara asing, serta kegiatan keimigrasian lainnya.

Selain itu, adanya rencana mega proyek di Kabupaten Batang yakni pembangunan PLTU terbesar se Asia Tenggara serta adanya penambahan jalur kereta api (double track) dari Pekalongan sampai Semarang, rencana pembentukan Pelabuhan Tegal sebagai pelabuhan transit menjadikan jalur pantura akan menjadi jalur perlintasan yang padat. Hal ini tentu saja akan menjadikan peran Kantor Imigrasi Pemalang lebih krusial.

Peningkatan Kualitas Pelayanan publik

Pemenuhan hak publik untuk memperoleh informasi dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dituangkan dalam perubahan yang sangat signifikan pada tahun 2012 dengan perubahan layout ruang pelayanan, Customer Care dan Layanan Informasi Keimigrasian.

Tersedianya loket Customer Care, layanan informasi digital dan elektronik serta  pemasangan spanduk dan banner di area publik memudahkan pemohon mendapatkan informasi keimigrasian.

Sistem pelayanan yang transparan dibangun melalui layout ruang pelayanan yang dapat dilihat langsung oleh publik, alur berkas yang lebih simple dan efektif sehingga mempercepat proses berjalannya berkas serta penerapan sistem antrian first in first out (FIFO) menjadikan pemohon tidak perlu khawatir jika proses pembuatan paspor akan memakan waktu yang lama, serta menghindari terjadinya kecurangan antrian yang menimbulkan rasa ketidakpuasan pemohon.

Melalui satu pintu untuk masuk dan diserahkan, semua alur kerja berkas permohonan berpindah secara cepat tanpa unsur perpindahan gerak petugas melintas antar ruang, dan tidak ada satupun yang keluar dari area pelayanan publik. Dengan ini, masyarakat mendapatkan efek positif, sebagai contoh untuk permohonan Paspor RI yang estimasi rata-rata per hari 125 pemohon, dapat terealisasi untuk langsung dengan tahapan pembayaran PNBP Keimigrasian, foto dan sidik jari biometrik, dan interview.

Informasi publik juga dilakukan melalui sosialiasi yang dilakukan baik melalui forum resmi dengan instansi terkait melalui rapat koordinasi, maupun sosialisasi dengan stakeholder keimigrasian lainnya, adanya publikasi melalui talk show di radio secara berkala setiap 4 kali dalam sebulan yang menampilkan jingle dan company profile video, pemasangan iklan di media cetak secara kontinyu seperti di yellow page, merupakan salah satu cara mendekatkan Kantor Imigrasi Pemalang dengan masyarakat. Pendekatan ini dibangun pula melalui kemitraan dengan jurnalis media cetak maupun elektronik secara profesional untuk menyampaikan pemberitaan program dan realisasi kerja atau kegiatan Kantor Imigrasi Pemalang dengan mengalokasikan sumber pembiayaannya pada DIPA tahun berjalan.

Paramater kepuasan publik dalam pelayanan publik khususnya permohonan Paspor RI terukur melalui Sistem Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang pengadaan hardware maupun software-nya secara mandiri dengan mangacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004

Dalam rangka meningkatkan pelayanan khususnya bagi pemohon Paspor RI selain dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Imigrasi juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan Drop Box Paspor System yang memadukan pola drop box konvensional dengan sistem informasi yang melengkapinya. Dengan sistem ini, pemohon cukup memasukkan berkas permohonan beserta persyaratan ke dalam dropbox kemudian mengisi nama dan nomor telepon yang bersangkutan kemudian pemohon tinggal menunggu konfirmasi dari Kantor Imigrasi Pemalang untuk melakukan pembayaran, pengambilan foto dan sidik jari dan wawancara melalui SMS Gateway di nomor 08112622121. Selain itu, kemudahan lain yaitu dengan adanya paspor online, pemohon cukup mengakses permohonan Paspor RI melalui https://pemalang.imigrasi.go.id. Permohonan Paspor Online di Kantor Imigrasi Pemalang ini cukup mendapat respon positif dari masyarakat karena hampir 70% pemohon mengajukan paspor RI melalui sistem online

Peningkatan Sarana dan Prasarana Publik

Berangkat dari semangat untuk mewujudkan kenyamanan serta mengurangi kebosanan pemohon selama waktu menunggu, disediakan fasilitas publik, diantaranya perpustakaan umum, kios internet publik, free hot spot area, lounge, counseling room serta makanan dan minuman ringan bagi pemohon. Serta sarana dan fasilitas lain yang memadai seperti lahan parkir yang luas, sarana ibadah serta ruang kamar mandi umum dan kamar mandi untuk penyandang cacat yang selalu dijaga kebersihannya.

Peran serta Kantor Imigrasi Pemalang dalam program BerSeRRi yang dicanangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dilakukan dengan cara menggalakkan kegiatan go green area sejak Juli 2012. Program “Satu Pohon Satu Nama” merupakan salah satu wujud dari kegiatan go green tersebut. Dalam program ini, setiap pegawai Kantor Imigrasi Pemalang bertanggungjawab untuk merawat paling tidak satu pohon yang terdapat di lingkungan kantor. Program ini selain memotivasi para pegawai untuk berlomba-lomba merawat lingkungan sekitar juga merupakan bagian kepedulian pentingnya keasrian dan keseimbangan lingkungan hijau bagi generasi saat ini dan mendatang.

Jajaran Pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang

BAGIAN TATA USAHA

BAGIAN INTELEJEN DAN PENINDAKAN KEIMIGRASIAN

BAGIAN IZIN TINGGAL DAN STATUS KEIMIGRASIAN

BAGIAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI KEIMIGRASIAN

BAGIAN PELAYANAN DAN VERIFIKASI DOKUMEN PERJALANAN