IZIN TINGGAL TERBATAS

Dasar Hukum : Permenkumham No. 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya ITK, ITAS, dan ITAP serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal

Persyaratan Pemberian Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang berkegiatan sebagai penanam modal

Persyaratan Mutlak

  1. Perdim 24 (diberikan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang);
  2. Surat permohonan;
  3. Surat pernyataan dan jaminan bermaterai (Rp. 10.000);
  4. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku (memuat Visa dan Tanda Masuk);
  5. Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) Penjamin, dalam hal Penjamin berkebangsaan asing;
  6. KTP elektronik (e-KTP) Penjamin yang berdomisili di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang;
  7. Surat keterangan tempat tinggal;
  8. Surat kuasa bermaterai (Rp. 10.000) dalam hal pengurusan melalui kuasa.

Persyaratan Tambahan

  1. Akta pendirian perusahaan yang memuat kepemilikan modal dan/atau saham dari Orang Asing yang ditanam di Indonesia;
  2. Surat persetujuan penanaman modal dari lembaga negara yang membidangi penanaman modal;
  3. Izin usaha tetap;
  4. Surat izin usaha;
  5. Tanda daftar perusahaan;
  6. Nomor pokok wajib pajak perusahaan.

Catatan
Permohonan dapat diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Tanda Masuk diberikan.