IZIN TINGGAL TERBATAS
Dasar Hukum : Permenkumham No. 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya ITK, ITAS, dan ITAP serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal
Persyaratan Pemberian Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang berkegiatan sebagai penanam modal
Persyaratan Mutlak
- Perdim 24 (diberikan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang);
- Surat permohonan;
- Surat pernyataan dan jaminan bermaterai (Rp. 10.000);
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku (memuat Visa dan Tanda Masuk);
- Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) Penjamin, dalam hal Penjamin berkebangsaan asing;
- KTP elektronik (e-KTP) Penjamin yang berdomisili di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang;
- Surat keterangan tempat tinggal;
- Surat kuasa bermaterai (Rp. 10.000) dalam hal pengurusan melalui kuasa.
Persyaratan Tambahan
- Akta pendirian perusahaan yang memuat kepemilikan modal dan/atau saham dari Orang Asing yang ditanam di Indonesia;
- Surat persetujuan penanaman modal dari lembaga negara yang membidangi penanaman modal;
- Izin usaha tetap;
- Surat izin usaha;
- Tanda daftar perusahaan;
- Nomor pokok wajib pajak perusahaan.
Catatan
Permohonan dapat diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Tanda Masuk diberikan.
Dasar Hukum : Permenkumham No. 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya ITK, ITAS, dan ITAP serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal
Persyaratan Pemberian Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang berkegiatan sebagai tenaga ahli
Persyaratan Mutlak
- Perdim 24 (diberikan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang);
- Surat permohonan;
- Surat pernyataan dan jaminan bermaterai (Rp. 10.000);
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku (memuat Visa dan Tanda Masuk);
- Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) Penjamin, dalam hal Penjamin berkebangsaan asing;
- KTP elektronik (e-KTP) Penjamin yang berdomisili di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang;
- Surat keterangan tempat tinggal;
- Surat kuasa bermaterai (Rp. 10.000) dalam hal pengurusan melalui kuasa.
Persyaratan Tambahan
- Surat rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang masih berlaku dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan;
- Akta pendirian perusahaan;
- Izin usaha tetap;
- Surat izin usaha perdagangan;
- Tanda daftar perusahaan;
- Nomor pokok wajib pajak perusahaan.
Catatan
Permohonan dapat diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Tanda Masuk diberikan.
Dasar Hukum : Permenkumham No. 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya ITK, ITAS, dan ITAP serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal
Persyaratan Mutlak
- Perdim 24 (diberikan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang);
- Surat permohonan;
- Surat pernyataan dan jaminan bermaterai (Rp. 10.000);
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku (memuat Visa dan Tanda Masuk);
- Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) Penjamin, dalam hal Penjamin berkebangsaan asing;
- KTP elektronik (e-KTP) Penjamin yang berdomisili di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang;
- Surat keterangan tempat tinggal;
- Surat kuasa bermaterai (Rp. 10.000) dalam hal pengurusan melalui kuasa.
Persyaratan tambahan Pemberian Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang melakukan perkawinan campuran dan menggabungkan diri dengan suami atau istri Warga Negara Indonesia
- Akte perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
- Surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri.
Persyaratan tambahan Pemberian Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang ITAS
- Akte perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
- Kartu izin tinggal terbatas suami atau istri.
Persyaratan tambahan Pemberian Izin Tinggal Terbatas bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan orangtua yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua Warga Negara Indonesia
- Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
- Akta perkawinan orangtua atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
- Surat bukti perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri.
Persyaratan tambahan Pemberian Izin Tinggal Terbatas bagi anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah atau ibu Warga Negara Indonesia
- Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
- Akta perkawinan orangtua atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
- Surat bukti perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri.
Persyaratan tambahan Pemberian Izin Tinggal Terbatas bagi anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orangtua pemegang ITAS
- Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
- Akta perkawinan orangtua atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
- Kartu izin tinggal terbatas ayah dan/atau ibunya.
Persyaratan tambahan Pemberian Izin Tinggal Terbatas bagi anak yang lahir di wilayah Indonesia yang mengikuti status Izin Tingal orangtua pemegang ITAS
- Surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang;
- Paspor kebangsaan ayah dan/atau ibunya;
- Kartu izin tinggal terbatas ayah dan/atau ibunya;
- surat kawin orangtua bagi yang menikah;
- Surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.
Catatan
Permohonan dapat diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Tanda
Dasar Hukum : Permenkumham No. 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya ITK, ITAS, dan ITAP serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal
Persyaratan Pemberian Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang melaksanakan tugas sebagai rohaniawan
Persyaratan Mutlak
- Perdim 24 (diberikan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang);
- Surat permohonan;
- Surat pernyataan dan jaminan bermaterai (Rp. 10.000);
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku (memuat Visa dan Tanda Masuk);
- Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) Penjamin, dalam hal Penjamin berkebangsaan asing;
- KTP elektronik (e-KTP) Penjamin yang berdomisili di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang;
- Surat keterangan tempat tinggal;
- Surat kuasa bermaterai (Rp. 10.000) dalam hal pengurusan melalui kuasa.
Persyaratan Tambahan
- Surat rekomendasi dari Kementerian yang membidangi keagamaan;
- Surat rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang masih berlaku dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan;
- Akta pendirian yayasan atau lembaga kerohaniawan.
Catatan
Permohonan dapat diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Tanda Masuk diberikan.
Dasar Hukum : Permenkumham No. 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya ITK, ITAS, dan ITAP serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal
Persyaratan Pemberian Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan
Persyaratan Mutlak
- Perdim 24 (diberikan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang);
- Surat permohonan;
- Surat pernyataan dan jaminan bermaterai (Rp. 10.000);
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku (memuat Visa dan Tanda Masuk);
- Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) Penjamin, dalam hal Penjamin berkebangsaan asing;
- KTP elektronik (e-KTP) Penjamin yang berdomisili di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang;
- Surat keterangan tempat tinggal;
- Surat kuasa bermaterai (Rp. 10.000) dalam hal pengurusan melalui kuasa.
Persyaratan Tambahan
- Surat rekomendasi dari Kementerian yang membidangi pendidikan atau keagamaan atau lembaga pemerintah yang terkait sesuai dengan bidang kegiatannya;
- Surat rekomendasi dari Sekretariat Negara bagi Orang Asing penerima beasiswa dari Pemerintah republik Indonesia.
Catatan
Permohonan dapat diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Tanda Masuk diberikan.
Dasar Hukum : Permenkumham No. 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya ITK, ITAS, dan ITAP serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal
Persyaratan Pemberian Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang mengadakan penelitian ilmiah
Persyaratan Mutlak
- Perdim 24 (diberikan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang);
- Surat permohonan;
- Surat pernyataan dan jaminan bermaterai (Rp. 10.000);
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku (memuat Visa dan Tanda Masuk);
- Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) Penjamin, dalam hal Penjamin berkebangsaan asing;
- KTP elektronik (e-KTP) Penjamin yang berdomisili di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang;
- Surat keterangan tempat tinggal;
- Surat kuasa bermaterai (Rp. 10.000) dalam hal pengurusan melalui kuasa.
Persyaratan Tambahan
- Surat rekomendasi dari Kementerian atau lembaga pemerintah yang membidangi penelitian atau lembaga pemerintah terkait sesuai dengan bidang kegiatannya.
Catatan
Permohonan dapat diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Tanda Masuk diberikan.
Dasar Hukum : Permenkumham No. 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya ITK, ITAS, dan ITAP serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal
Persyaratan Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas bagi Penanam Modal
Persyaratan Mutlak
- Perdim 24 (diberikan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang)
- Surat permohonan
- Surat pernyataan dan jaminan bermaterai (Rp. 10.000)
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku (memuat teraan Izin Tinggal Terbatas)
- Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) lama
- Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) Penjamin, dalam hal Penjamin berkebangsaan asing
- KTP elektronik (e-KTP) Penjamin yang berdomisili di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang
- Surat keterangan tempat tinggal
- Surat kuasa bermaterai (Rp. 10.000) dalam hal pengurusan melalui kuasa
Persyaratan Tambahan
- Akta pendirian perusahaan yang memuat kepemilikan modal dan/atau saham dari Orang Asing yang ditanam di Indonesia
- Surat persetujuan penanaman modal dari lembaga negara yang membidangi penanaman modal
- Izin usaha tetap
- Surat izin usaha
- Tanda daftar perusahaan
- Nomor pokok wajib pajak perusahaan
Catatan
Permohonan dapat diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Izin Tinggal Terbatas berakhir.