IZIN TINGGAL TETAP

Dasar Hukum : Permenkumham No. 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya ITK, ITAS, dan ITAP serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal

Persyaratan Pelaporan Izin Tinggal Tetap

Persyaratan Mutlak

  1. Perdim 24 (diberikan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang)
  2. Surat permohonan
  3. Surat pernyataan dan jaminan bermaterai (Rp. 10.000)
  4. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku (memuat teraan Izin Tinggal Tetap)
  5. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  6. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) Penjamin, dalam hal Penjamin berkebangsaan asing
  7. KTP elektronik (e-KTP) Penjamin yang berdomisili di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang
  8. Kartu Keluarga (KK) Penjamin
  9. Surat keterangan tempat tinggal
  10. Pernyataan Integrasi, kecuali bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin
  11. Surat kuasa bermaterai (Rp. 10.000) dalam hal pengurusan melalui kuasa

Catatan – Permohonan dapat diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum tangal pelaporan Izin Tinggal Tetap berakhir. – Pemegang Izin Tinggal Tetap untuk jangka waktu yang tidak terbatas wajib melapor 5 (lima) tahun sekali kepada Kepala Kantor Imigrasi