Syarat Visa Penyatuan Keluarga Pasangan WNI – WNA
Repost from @ditjen_imigrasi
Halo Sahabat Mido, persyaratan Visa Penyatuan Keluarga ada di infografis ini ya. Untuk permohonannya bisa dilakukan melalui website visa-online.imigrasi.go.id
Syarat – syarat visa penyatuan kelurga pasangan WNI – WNA :
- Surat penjaminan dari penjamin;
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 ( delapan belas ) bulan;
- Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris;
- Bukti pelaporan perkawinan dari KBRI / Dukcapil apabila perkawinan di luar negri
- Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan / atau keluarganya selama berada di wilayah indonesia paling sedikit USD 2000 ( dua ribu dolar Amerika );
- Pas foto berwarna dengan latar belakang berwarna putih
Jika kamu butuh informasi lebih lengkap, silakan dibaca di www.imigrasi.go.id