Sudah tahu kan kalau visa wisata sudah di buka?
Di mulai sejak tanggal 14 Oktober 2021, Pemerintah Indonesia mengijinkan wisatawan asing untuk datang ke Indonesia. Kedatangan mereka bisa melalui dua pintu kedatangan, yaitu melalui Bali dan Kepulauan Riau.
Tentunya kehadiran mereka harus memenuhi syarat yaitu pada saat kedatangan:
- Memiliki E VISA
- Menjalani Karantina selama 5X24 Jam
- Tervaksinasi secara penuh
- Memiliki hasil tes negatif covid dan lulus tes PCR
Selain itu, baru beberapa negara yang diloloskan untuk masuk ke negara kita loh, cek infografis dibawah untuk lengkapnya ya.