Sosialisasi Keimigrasian Dinamika Peraturan di Masa Pandemi
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang melaksanakan sosialisasi tentang dinamika peraturan keimigrasian di Masa Pandemi Covid-19 di Hotel Grand Dian, Slawi yang dibuka langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Pemalang, Arvin Gumilang, Rabu (3/11). Sosialisasi Permenkumham No 35 tahun 2021 tentang Konsultan Keimigrasian dan Permenkumhan No 36 tahun 2021 tentang Penjamin Keimigrasian ini, diikuti oleh para stakeholder terkait.
Kepala Kantor Imigrasi Pemalang Arvin Gumilang mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk kepedulian Kantor Imigrasi Pemalang dalam usaha preventif kepada para counterpart untuk mencegah melakukan pelanggaran keimigrasian, khususnya pada perusahaan di dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Pemalang. Dengan aturan baru ini diharapkan dapat mempermudah orang asing dalam bekerja, belajar, dan berwisata yang tentu disesuaikan dengan situasi covid.
“Keberadaan orang asing ini adalah menjadi tanggungjawab kita bersama. Dan diharapkan dari pertemuan ini dapat terjalin sinergitas demi terwujudnya kedaulatan Indonesia,” ujar mantan Kasubag Humas Ditjen Imigrasi ini.
Acara tersebut dihadiri narasumber dari Divisi Keimigrasian Kanwil Jateng, Sungeb. Selaku Kasubid Perizinan, Sungeb menekankan dalam dinamika peraturan yang sangat luar biasa ini menjelaskan bahwa orang-orang yang menjadi penjamin harus benar-benar bertanggungjawab atas keberadaan orang asing di Indonesia. Untuk itu harus terverifikasi/terdaftar.