PASPOR 10 TAHUN, MAU?
Rumor mengenai rilisnya Paspor biasa yang berlaku 10 Tahun sudah terendus mendekati nyata!
Dengan beredarnya PP No. 51 Tahun 2020 yang mengubah isi pasal 51 dari PP sebelumnya, sehingga berbunyi “Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan.” Bisa dipastikan Paspor biasa kelak akan berlaku paling lama 10 Tahun. Walaupun sampai hari ini belum keluar peraturan mendetail yang mengatur cara perilisannya, namun baru-baru ini Imigrasi melakukan jajak pendapat tanggapan pengguna jasa keimigrasian mengenai keberadaan paspor ini. Apakah benar, jenis Paspor semacam ini benar-benar diminati atau bakalan sekedar menjadi gimmick Imigrasi saja.
Pun demikian, Imigrasi serius ingin menghadirkan Paspor berlaku 10 Tahun ini di Indonesia. Dan dengan dilakukannya survey langsung kepada pengguna jasa keimigrasian, diharapkan kelak, produk-produk yang dikeluarkan nantinya akan sesuai dengan expetaksi masyarakat.