Kemeterian Imigrasi Dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang V2
  • Home
  • Profil
  • Layanan
    • Warga Negara Indonesia
    • Warga Negara Asing
  • Informasi Publik
    • Ruang Media
    • Program Unggulan
    • Ruang Akuntabilitas
      • DIPA
      • LKJP
      • Statistik
      • Indeks Kepuasan Masyarakat
    • Standar Operasional Prosedur
    • Gilang News
    • Biaya Keimigrasian
    • Peta Sebaran Orang Asing
  • Hubungi Kami
    • Kantor Imigrasi Pemalang
    • Unit Kerja Keimigrasian (UKK)
      • UKK Pekalongan
      • UKK Brebes
    • WBS Kemenkumham
  • Cloud Office
    • Gilang Digital
    • Mail Kemenkumham
    • SiSumaker Kemenkumham
    • Survei Kepuasan Masyarakat
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Utama2 / Kenalan Sama Jenis-Jenis Paspor yuk!

Kenalan Sama Jenis-Jenis Paspor yuk!

Berita Utama, zona integritas

My Trip My Adventure! Adalah Jargon salah satu program televisi yang sudah akrab di telinga kita. Demam ngetrip yang melanda para pemuda jaman now membuat permintaan akan pembuatan paspor RI semakin meningkat. Walaupun belum setajam masa sebelum pandemic, gairah para traveller untuk menjelajah sudut-sudut dunia mulai bergejolak setelah banyak negara yang mulai membuka diri karena situasi sudah dianggep mulai kondusif.

Nah, sobat Gilang dimanapun anda berada, agar perjalanmu lancer, tentunya dibutuhkan dokumen-dokumen lintas negara yang dapat menjamin aktivitas jalan jalanmu tanpa kendala bukan? Salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap traveller Ketika hendak bepergian lintas negara adalah passport. Dokumen seukuran buku saku ini menjadi pegangan setiap individu yang berfungsi sebagai identitas seseorang layaknya KTP ketika di negara orang.

Tapi, banyak sobat di sini yang mungkin kurang mengetahui bahwa paspor, khusunya yang berlaku di Indonesia, ada tiga jenis yang tidak sembarang orang dapat memilikinya.

  1. Paspor biasa

Ini adalah paspor yang jamak kita kenal. Bersampul hijau dengan emboss burung garuda adalah ciri khas dari Paspor RI yang diperunttukkan bagi segenap Warga Negara Indonesia yang hendak bepergian ke luar negeri.

Paspor ini dapat dimiliki oleh setiap WNI yang memenuhi syarat. Biasanya dipakai untuk tujuan berwisata, namun bisa juga dipakai untuk tujuan beribadah maupun bekerja yang tentunya harus melampirkan dokumen tambahan yang mampu menerangkan tujuan keberangkatan ketika mengajukan permohonan pembuatan paspor.

  • Paspor Diplomatik

Tipe paspor ini tidak bisa sembarangan diberikan kepada setiap WNI yang hendak ke luar negeri. Hanya WNI yang akan melakukan kegiatan diplomatik saja yang dapat diberikan paspor jenis ini. Tentunya hanya unsur terkait pemerintahan saja yang dapat memiliki paspor diplomatic dan itupun hanya karena urusan kenegaraan saja. Misal ketika ada staff kenegaraan yang akan melakukan perundingan di negara lain, maka staff tersebut akan diberikan paspor diplomatik.

Walaupun memilik nama paspor diplomatic, bukan berarti pemegang paspor ini langsung kebal secara diplomasi ketika di negara lain. Pemberian status diplomatic, hak istimewa dan kekebalan hanya bisa diberikan oleh negara yang bersangkutan.

Jadi jangan salah kaprah ya sob. Oh iya,, Paspor ini memiliki warna hitam! Jadi hati-hati ya kalau ketemu Pemegang Paspor warnanya hitam, bisa jadi dia adalah diplomat yang lagi berkunjung ke negara kita.

  • Paspor Dinas

Ada satu lagi jenis paspor yang tidak biasa, yaitu paspor dinas. Paspor ini diberikan kepada WNI yang hendak melakukan perjalanan dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang TIDAK BERSIFAT DIPLOMATIK.

Paspor ini hanya diberikan kepada PNS ataupun Konsultan pemerintahan sehingga perjalanan kedinasan mereka akan lebih lancar karena pemegang paspor ini akan diberikan beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa.

Paspor nya cakep loh sob,, warnanya biru! Sebiru hatimu yang kini membeku,, halah!

Paspor dinas dan diplomatik diterbitkan oleh kementerian luar negeri, jadi jangan tanya ke petugas Imigrasi soal boleh request paspor kamu biar jadi warna hitam atau biru ya, karena  sudah beda tempat penerbitan.

Sobat bisa berkunjung ke kemlu.go.id kalau kepengen memiliki paspor biru atau hitam. Tidak usah malu, orang-orang kementerian luar negeri tidak gigit kok.

Nah, sekarang kalau boleh pilih sobat mau paspor yang mana

28/09/2021/by Imigrasi Pemalang
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on Twitter
  • Share on WhatsApp
  • Share on Pinterest
  • Share on LinkedIn
  • Share on Tumblr
  • Share on Vk
  • Share on Reddit
  • Share by Mail
https://kanimpemalang.kemenkumham.go.id/wp-content/uploads/2021/09/Disanding.png 1080 1920 Imigrasi Pemalang http://kanimpemalang.kemenkumham.go.id/wp-content/uploads/2025/05/header-white.png Imigrasi Pemalang2021-09-28 10:16:502021-09-28 10:18:01Kenalan Sama Jenis-Jenis Paspor yuk!

KANTOR IMIGRASI KELAS I NON TPI PEMALANG

CARI INFORMASI

LAYANAN WARGA NEGARA INDONESIA

  • Permohonan Paspor Baru
  • Permohonan Penggantian Paspor
  • Perubahan Data Paspor
  • Kartu Perjalanan Pebisnis APEC
  • Eazy Paspor

LAYANAN WARGA NEGARA ASING

  • Bebas Visa Kunjungan
  • Visa Kunjungan
  • Izin Tinggal Kunjungan
  • Izin Tinggal Terbatas
  • Izin Tinggal Tetap
  • Alih Status ITK – ITAS
  • Alih Status ITAS – ITAP
  • Pemberian IMK
  • Pemberian ITAP Tanpa Alih Status
  • Form Generator

BERITA TERBARU

  • Mengenal Immigration on Shipping, Pemeriksaan Keimigrasian di Atas Alat Angkut atau Kapal Pesiar
  • Yuldi Yusman Gantikan Saffar M. Godam sebagai Plt. Dirjen Imigrasi
  • Butuh Paspor Sat Set?
  • Uji Coba Layanan ISIC
  • Akankah ISIC tercapai

ALAMAT KANTOR

KANTOR IMIGRASI KELAS I NON TPI PEMALANG
Jl. Perintis Kemerdekaan No.110, Beji, Kec. Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah 52361

Temukan Kami Di Maps

UNIT KERJA KANTOR

UKK PEKALONGAN
Area Gedung Walikota Pekalongan
(eks Gedung Wanita Kota Pekalongan)
Podosugih, Pekalongan Barat, Pekalongan City, Central Java 51111

UKK BREBES
Jl. Jenderal Sudirman No. 161 Brebes

HOTLINE KANTOR

Tel. (0284) 325010
WA 08112622121

SOSIAL MEDIA
  • Link to Facebook
  • Link to Twitter
  • Link to Instagram

© Hak Cipta 2024 | Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang - Kemenkumham RI

E PASPOR VS AUTOGATEBikin paspor emang paling enak kalau rame rame
Scroll to top