Kenalan Sama Jenis-Jenis Paspor yuk!

My Trip My Adventure! Adalah Jargon salah satu program televisi yang sudah akrab di telinga kita. Demam ngetrip yang melanda para pemuda jaman now membuat permintaan akan pembuatan paspor RI semakin meningkat. Walaupun belum setajam masa sebelum pandemic, gairah para traveller untuk menjelajah sudut-sudut dunia mulai bergejolak setelah banyak negara yang mulai membuka diri karena situasi sudah dianggep mulai kondusif.
Nah, sobat Gilang dimanapun anda berada, agar perjalanmu lancer, tentunya dibutuhkan dokumen-dokumen lintas negara yang dapat menjamin aktivitas jalan jalanmu tanpa kendala bukan? Salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap traveller Ketika hendak bepergian lintas negara adalah passport. Dokumen seukuran buku saku ini menjadi pegangan setiap individu yang berfungsi sebagai identitas seseorang layaknya KTP ketika di negara orang.
Tapi, banyak sobat di sini yang mungkin kurang mengetahui bahwa paspor, khusunya yang berlaku di Indonesia, ada tiga jenis yang tidak sembarang orang dapat memilikinya.
- Paspor biasa
Ini adalah paspor yang jamak kita kenal. Bersampul hijau dengan emboss burung garuda adalah ciri khas dari Paspor RI yang diperunttukkan bagi segenap Warga Negara Indonesia yang hendak bepergian ke luar negeri.
Paspor ini dapat dimiliki oleh setiap WNI yang memenuhi syarat. Biasanya dipakai untuk tujuan berwisata, namun bisa juga dipakai untuk tujuan beribadah maupun bekerja yang tentunya harus melampirkan dokumen tambahan yang mampu menerangkan tujuan keberangkatan ketika mengajukan permohonan pembuatan paspor.
- Paspor Diplomatik
Tipe paspor ini tidak bisa sembarangan diberikan kepada setiap WNI yang hendak ke luar negeri. Hanya WNI yang akan melakukan kegiatan diplomatik saja yang dapat diberikan paspor jenis ini. Tentunya hanya unsur terkait pemerintahan saja yang dapat memiliki paspor diplomatic dan itupun hanya karena urusan kenegaraan saja. Misal ketika ada staff kenegaraan yang akan melakukan perundingan di negara lain, maka staff tersebut akan diberikan paspor diplomatik.
Walaupun memilik nama paspor diplomatic, bukan berarti pemegang paspor ini langsung kebal secara diplomasi ketika di negara lain. Pemberian status diplomatic, hak istimewa dan kekebalan hanya bisa diberikan oleh negara yang bersangkutan.
Jadi jangan salah kaprah ya sob. Oh iya,, Paspor ini memiliki warna hitam! Jadi hati-hati ya kalau ketemu Pemegang Paspor warnanya hitam, bisa jadi dia adalah diplomat yang lagi berkunjung ke negara kita.
- Paspor Dinas
Ada satu lagi jenis paspor yang tidak biasa, yaitu paspor dinas. Paspor ini diberikan kepada WNI yang hendak melakukan perjalanan dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang TIDAK BERSIFAT DIPLOMATIK.
Paspor ini hanya diberikan kepada PNS ataupun Konsultan pemerintahan sehingga perjalanan kedinasan mereka akan lebih lancar karena pemegang paspor ini akan diberikan beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa.
Paspor nya cakep loh sob,, warnanya biru! Sebiru hatimu yang kini membeku,, halah!

Paspor dinas dan diplomatik diterbitkan oleh kementerian luar negeri, jadi jangan tanya ke petugas Imigrasi soal boleh request paspor kamu biar jadi warna hitam atau biru ya, karena sudah beda tempat penerbitan.
Sobat bisa berkunjung ke kemlu.go.id kalau kepengen memiliki paspor biru atau hitam. Tidak usah malu, orang-orang kementerian luar negeri tidak gigit kok.
Nah, sekarang kalau boleh pilih sobat mau paspor yang mana