Kena Bencana? Tenang ga ada denda buat paspor yang rusak karena bencana
Sobat Mido yang budiman, cuaca yang tidak menentu ini membuat banyak bencana alam yang siap menerjang kapan saja. Nah, ada kabar bagus ini buat para sobat apabila suatu ketika paspor sobat rusak karena bencana alam.

Tidak ada denda, iya benar, tidak ada denda bagi sobat yang terkena kahar, atau Force Majeure. Apa itu force Majeure? Yaitu keadaan yang dikarenakan:

- Kebakaran
- Banjir
- Gempa Bumi
- Huru Hara/ Kerusuhan
- Bencana Alam lainnya
Yang penting, Sobat MIDO mengajukan permohonan penggantian dengan disertakan surat permohonan yang dilampiri surat keterangan dari otoritas terkait mengenai terjadinya keadaan kahar tersebut.
Semua ada Solusinya, bahkan paspor rusak pun bisa beres kalau semua dokumen pendukungnya ada! Tapi INGAT! Jangan memberikan keterangan yang tidak benar, apalagi memalsukan dokumen!
main ke page medsos kita ya sobat..