Kemeterian Imigrasi Dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang V2
  • Home
  • Profil
  • Layanan
    • Warga Negara Indonesia
    • Warga Negara Asing
  • Informasi Publik
    • Ruang Media
    • Program Unggulan
    • Ruang Akuntabilitas
      • DIPA
      • LKJP
      • Statistik
      • Indeks Kepuasan Masyarakat
    • Standar Operasional Prosedur
    • Gilang News
    • Biaya Keimigrasian
    • Peta Sebaran Orang Asing
  • Hubungi Kami
    • Kantor Imigrasi Pemalang
    • Unit Kerja Keimigrasian (UKK)
      • UKK Pekalongan
      • UKK Brebes
    • WBS Kemenkumham
  • Cloud Office
    • Gilang Digital
    • Mail Kemenkumham
    • SiSumaker Kemenkumham
    • Survei Kepuasan Masyarakat
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Utama2 / Kemenkumham Jateng Ikuti Rapat Pemantauan & Evaluasi Desa/Kelurahan...

Kemenkumham Jateng Ikuti Rapat Pemantauan & Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum

Berita Utama

SEMARANG – Dalam rangka mendukung pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang semakin berkualitas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Ikuti Rapat Pemantauan & Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum secara virtual, pada Selasa (14/02) di Ruang JDIH Kanwil.

Kegiatan yang digelar oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI pun membahas mengenai pelaksanaan dan pemenuhan data dukung target kinerja Kantor Wilayah terkait pemantauan dan evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum tahun 2023. Hadir secara virtual dari Kanwil Kemenkumham Jateng ialah Kepala Bidang Hukum, Deni Kristiawan didampingi Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Dyah Santi beserta Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng.

Mengawali materinya Gunawan dari BPHN Kemenkumham RI menjelaskan bahwa terdapat 4 hal yang menjadi pokok bahasan dalam rapat ini, yaitu Monev Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, pemberian anugerah Paralegal Justice Award serta Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita.

Pada kesempatan tersebut, Gunawan memaparkan tentang mekanisme penilaian dan evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

“Terdapat 14 (empat belas) pertanyaan untuk melakukan penilaian dan 9 (sembilan) pertanyaan evaluasi terkait Desa/Kelurahan Sadar Hukum, meliputi 4 (empat) dimensi yaitu akses informasi huku, akses implementasi hukum, akses keadilan serta akses demokrasi dan regulasi.” Ujar Gunawan.

Selanjutnya, ia memaparkan bahwa sampai dengan saat ini terdapat 6.003 Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang akan dievaluasi kembali dengan melaksanakan monev terhadap Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Berdasarkan hasil monev tersebut, akan ditindaklanjuti dengan rekomendasi apakah status Desa/Kelurahan Sadar Hukum tersebut masih dipertahankan melalui pembinaan berkelanjutan atau dicabut statusnya apabila sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

“Meneruskan arahan dari Bapak Kepala BPHN Kemenkumham RI terkait akselerasi/percepatan pembentukan dan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang akan dilaksanakan melalui penyebaran kuesioner penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum ke seluruh Desa/Kelurahan di Indonesia, dan hasil penilaiannya nantinya berupa klasifikasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum yaitu Level Pratama, Level Madya dan Level Pelopor.” Ujarnya.

Materi dilanjutkan dengan penjelasan terkait pemberian anugerah Paralegal Justice Award dan Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita.

“Kantor Wilayah di seluruh Indonesia harus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan publikasi terkait diadakannya ajang Paralegal Justice Award dan Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita, dan diharapkan banyak Kepala Desa agar segera mendaftar.” sambungnya.

Sebagai informasi, pemberian Anugerah Paralegal Justice Award diberikan kepada Kepala Desa sebagai Non Litigation Peacemaker, yang dianggap mampu dan telah berperan sebagai Hakim Perdamaian Desa atau Juru Damai Desa. Sedangkan penghargaan Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita diberikan bagi desa yang telah memenuhi unsur Layak Investasi, Peningkatan Sektor Pariwisata dan Pembukaan Lapangan Kerja.

15/02/2023/by Imigrasi Pemalang
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on Twitter
  • Share on WhatsApp
  • Share on Pinterest
  • Share on LinkedIn
  • Share on Tumblr
  • Share on Vk
  • Share on Reddit
  • Share by Mail
https://kanimpemalang.kemenkumham.go.id/wp-content/uploads/2023/02/WhatsApp-Image-2023-02-14-at-17.16.35.jpg 710 1065 Imigrasi Pemalang http://kanimpemalang.kemenkumham.go.id/wp-content/uploads/2025/05/header-white.png Imigrasi Pemalang2023-02-15 08:12:262023-02-15 08:12:26Kemenkumham Jateng Ikuti Rapat Pemantauan & Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum

KANTOR IMIGRASI KELAS I NON TPI PEMALANG

CARI INFORMASI

LAYANAN WARGA NEGARA INDONESIA

  • Permohonan Paspor Baru
  • Permohonan Penggantian Paspor
  • Perubahan Data Paspor
  • Kartu Perjalanan Pebisnis APEC
  • Eazy Paspor

LAYANAN WARGA NEGARA ASING

  • Bebas Visa Kunjungan
  • Visa Kunjungan
  • Izin Tinggal Kunjungan
  • Izin Tinggal Terbatas
  • Izin Tinggal Tetap
  • Alih Status ITK – ITAS
  • Alih Status ITAS – ITAP
  • Pemberian IMK
  • Pemberian ITAP Tanpa Alih Status
  • Form Generator

BERITA TERBARU

  • Mengenal Immigration on Shipping, Pemeriksaan Keimigrasian di Atas Alat Angkut atau Kapal Pesiar
  • Yuldi Yusman Gantikan Saffar M. Godam sebagai Plt. Dirjen Imigrasi
  • Butuh Paspor Sat Set?
  • Uji Coba Layanan ISIC
  • Akankah ISIC tercapai

ALAMAT KANTOR

KANTOR IMIGRASI KELAS I NON TPI PEMALANG
Jl. Perintis Kemerdekaan No.110, Beji, Kec. Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah 52361

Temukan Kami Di Maps

UNIT KERJA KANTOR

UKK PEKALONGAN
Area Gedung Walikota Pekalongan
(eks Gedung Wanita Kota Pekalongan)
Podosugih, Pekalongan Barat, Pekalongan City, Central Java 51111

UKK BREBES
Jl. Jenderal Sudirman No. 161 Brebes

HOTLINE KANTOR

Tel. (0284) 325010
WA 08112622121

SOSIAL MEDIA
  • Link to Facebook
  • Link to Twitter
  • Link to Instagram

© Hak Cipta 2025 | Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang - Kemenimipas RI

Hukum Pidana Modern Bukan Sarana Balas DendamEAZY PASPOR in action lagi
Scroll to top