Kemarin sore, memanfaatkan waktu menunggu pulang, staff seksi tikkim berbagi ilmu dengan pegawai teladan tahun 2021, Anggoro dan Susilo mengenai pengaplikasian teknologi terkini pada keseharian dan rutinitas kerjaan. Pada kesempatan itu, mentoring dilakukan oleh, Bernardo Kosala yang berbagi mengenai optimasi cloud office, Sakti Dyan TK yang berbagi tentang cloud storage Imigrasi Pemalang, dan Setia yang berbagi mengenai setup dan optimasi streaming menggunakan OBS dan ZOOM.Sesi berbagi ilmu ini sebagai salah satu perwujudan corporate university dan inovasi Gilang Mengajar yang bertujuan agar setiap individu yang ada di Imigrasi Pemalang mampu dan bise berkembang.
Mendekati akhir tahun, bukan berarti kerjaan makin ga ada, justru sebaliknya, semakin padat dan harus segera diselesaikan. Terutama laporan keuangan. Agar uang rakyat yang dibelanjakan tidak diselewengkan dan digunakan sebesar besar manfaatnya untuk bangsa dan negara. Untuk itu, setiap semester, diadakan kegiatan rekonsiliasi guna memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan dapat dipertanggungjawabkan,Kegiatan ini diikuti oleh seluruh UPT Kemenkumham se eks karesidenan Pekalongan. Mengambil tempat di Aula Kanim Pemalang, para operator diuji laporannya oleh tim yang langsung datang dari Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah. Bimbingan ini dilakukan sebagai persiapan laporan keuangan yang akan diadakan di awal tahun besok. Permasalahan yang ada agar segera terdeteksi dan ditemukan solusinya, sehingga pelaporan keuangan satker dapat dipertanggungjawabkan tanpa ada masalah nantinya,
https://kanimpemalang.kemenkumham.go.id/wp-content/uploads/2021/12/1.png13501080Imigrasi Pemalanghttp://kanimpemalang.kemenkumham.go.id/wp-content/uploads/2025/05/header-white.pngImigrasi Pemalang2021-12-14 13:52:102021-12-14 13:52:14Pra Rekon Semester II TA 2021
Terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada kami, Hasil Survey kami sangatlah memuaskan dan sangat baik sekali.Kami mohon sobat Gilang sekalian dapat tetap terus memberikan dukungan terhadap segala usaha perbaikan yang kami lakukan.Kami berkomitmen untuk memberikan layanan yang terbaik bagi sobat sekalian. Sekali lagi terima kasih
Siang ini, Tim Irjen datang untuk memberi bimbingan kepada Kantor Imigrasi Pemalang. Kedatangan tim adalah dalam rangka monitoring dan evaluasi pengelolaan keuangan dan PNBP. Walau terlihat horror, kami yakin dan percaya, kedatangan tim irjen ini adalah an honor, sebuah kehormatan, karena masih mau hadir dan datang untuk memberikan bimbingan ke Kantor kecil yang berada di antah barantah ini,,,
https://kanimpemalang.kemenkumham.go.id/wp-content/uploads/2021/11/2-1.jpg10801080Imigrasi Pemalanghttp://kanimpemalang.kemenkumham.go.id/wp-content/uploads/2025/05/header-white.pngImigrasi Pemalang2021-11-29 14:48:202021-11-29 14:48:22It’s not a horror story,,
50 Tahun sudah KORPRI mewarnai kinerja pemrintahan Negara Republik Indonesia. Namun apakah kita tahu apa itu KORPRI? Yuk cek artikel ini
Korps Pegawai Republik Indonesia atau biasa dikenal KORPRI berdiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 82 Tahun 1971, 29 November 1971. Latar belakang sejarah KORPRI sendiri sangatlah panjang, pada masa penjajahan kolonial Belanda, banyak pegawai pemerintah Hindia Belanda, yang berasal dari kaum bumi putera.
Kedudukan pegawai merupakan pegawai kasar atau kelas bawah, karena pengadaannya didasarkan atas kebutuhan penjajah semata.
Pada saat beralihnya kekuasaan Belanda kepada Jepang, secara otomatis seluruh pegawai pemerintah eks Hindia Belanda dipekerjakan oleh pemerintah Jepang sebagai pegawai pemerintah.
Setelah Jepang menyerah kepada Sekutu. Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada saat berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia ini seluruh pegawai pemerintah Jepang secara otomatis dijadikan Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pada tanggal 27 Desember 1949 Belanda mengakui kedaulatan RI, Pegawai NKRI terbagi menjadi tiga kelompok besar, pertama Pegawai Republik Indonesia yang berada di wilayah kekuasaan RI, kedua, Pegawai RI yang berada di daerah yang diduduki Belanda (Non Kolaborator) dan ketiga, pegawai pemerintah yang bersedia bekerjasama dengan Belanda (Kolaborator).
Setelah pengakuan kedaulatan RI tanggal 27 Desember 1949, seluruh pegawai RI, pegawai RI non Kolaborator, dan pegawai pemerintah Belanda dijadikan Pegawai RI Serikat.
Era RIS, atau yang lebih dikenal dengan era pemerintahan parlementer diwarnai oleh jatuh bangunnya kabinet. Sistem ketatanegaraan menganut sistem multi partai. Para politisi, tokoh partai mengganti dan memegang kendali pemerintahan, hingga memimpin berbagai departemen yang sekaligus menyeleksi pegawai negeri. Sehingga warna departemen sangat ditentukan oleh partai yang berkuasa saat itu. Dominasi partai dalam pemerintahan terbukti mengganggu pelayanan publik.
PNS yang seharusnya berfungsi melayani masyarakat (publik) dan negara menjadi alat politik partai. PNS pun menjadi terkotak-kotak. Prinsip penilaian prestasi atau karir pegawai negeri yang fair dan sehat hampir diabaikan.
Kenaikan pangkat PNS misalnya dimungkinkan karena adanya loyalitas kepada partai atau pimpinan Departemennya. Afiliasi pegawai pemerintah sangat kental diwarnai dari partai mana ia berasal. Kondisi ini terus berlangsung hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dengan Dekrit Presiden ini sistem ketatanegaraan kembali ke sistem Presidensiil berdasar UUD 1945. Akan tetapi dalam praktek kekuasaan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sangatlah besar.
Era ini lebih dikenal dengan masa Demokrasi Terpimpin, sistem politik dan sistem ketatanegaraan diwarnai oleh kebijakan Nasakom (Nasionalisme, Agama dan Komunisme). Dalam kondisi seperti ini, muncul berbagai upaya agar pegawai negeri netral dari kekuasaan partai-partai yang berkuasa.
Melalui Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 1961 ditetapkan bahwa … Bagi suatu golongan pegawai dan/atau sesuatu jabatan, yang karena sifat dan tugasnya memerlukan, dapat diadakan larangan masuk suatu organisasi politik (pasal 10 ayat 3). Ketentuan tersebut diharapkan akan diperkuat dengan dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya, tetapi disayangkan bahwa, PP yang diharapkan akan muncul ternyata tidak kunjung datang.
Sistem pemerintahan demokrasi parlementer berakhir dengan meletusnya upaya kudeta oleh PKI dengan G-30S. Pegawai pemerintah banyak yang terjebak dan mendukung Partai Komunis.
Pada awal era Orde Baru dilaksanakan penataan kembali pegawai negeri dengan munculnya Keppres RI Nomor : 82 Tahun 1971 tentang KORPRI. Berdasarkan Kepres yang bertanggal 29 November 1971 itu, KORPRI “merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan” (Pasal 2 ayat 2). Tujuan pembentukannya Korps Pegawai ini adalah agar “Pegawai Negeri RI ikut memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara RI”.
Akan tetapi KORPRI kembali menjadi alat politik. UU No.3 Th.1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya serta Peraturan Pemerintah No.20 Th.1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Parpol, makin memperkokoh fungsi KORPRI dalam memperkuat barisan partai. Sehingga setiap kali terjadi birokrasi selalu memihak kepada salah satu partai, bahkan dalam setiap Musyawarah Nasional KORPRI, diputuskan bahwa organisasi ini harus menyalurkan aspirasi politiknya ke partai tertentu.
Memasuki Era reformasi muncul keberanian mempertanyakan konsep monoloyalitas KORPRI, sehinga sempat terjadi perdebatan tentang kiprah pegawai negeri dalam pembahasan RUU Politik di DPR. Akhirnya menghasilkan konsep dan disepakati bahwa KORPRI harus netral secara politik. Bahkan ada pendapat dari beberapa pengurus dengan kondisi tersebut, sebaiknya KORPRI dibubarkan saja, atau bahkan jika ingin berkiprah di kancah politik maka sebaiknya membentuk partai sendiri. Setelah Reformasi dengan demikian KORPRI bertekad untuk netral dan tidak lagi menjadi alat politik.
Para Kepala Negara setelah era Reformasi mendorong tekad KORPRI untuk senantiasa netral. Berorientasi pada tugas, pelayanan dan selalu senantiasa berpegang teguh pada profesionalisme. Senantiasa berpegang teguh pada Panca Prasetya KORPRI PP Nomor 12 tentang Perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 1999 muncul untuk mengatur keberadaan PNS yang ingin jadi anggota Parpol.
Dengan adanya ketentuan di dalam PP ini membuat anggota KORPRI tidak dimungkinkan untuk ikut dalam kancah partai politik apapun. KORPRI hanya bertekad berjuang untuk mensukseskan tugas negara, terutama dalam melaksanakan pengabdian bagi masyarakat dan negara.
Transformasi KORPRI
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) segera diberlakukan. Sebagai implementasi nya, Korps Pegawai Republik Indonesia atau yang lebih dikenal dengan singkatan KORPRI ke depan harus lebih baik dan tetap eksis. Hal itu bisa dilakukan dengan cara penguatan kelembagaan. Karena dengan penguatan kelembagaan, maka KORPRI akan semakin memahami tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga non kedinasan yang anggotanya mayoritas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas memberikan pelayanan prima kepada anggota masyarakat berdasarkan Keputusan Presiden nomor 82 tahun 1971 tentang KORPRI.
Tujuan utama adanya UU ASN adalah meningkatnya independensi dan netralitas, kompetensi, kinerja, integritas, kesejahteraan, kualitas pelayanan publik, serta meningkatnya pengawasan dan akuntabilitas. Atas dasar itulah, maka ada beberapa perubahan secara prinsip yang harus dipahami oleh aparatur utamanya pengurus KORPRI. Ini penting, karena ada beberapa ketentuan umum yang prinsip, yaitu adanya status pegawai yang berubah menjadi ASN yang terdiri dari dua jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang bekerja di instansi pemerintah.
Sesuai Pasal 1 butir 3 dan Pasal 7 UU ASN, dijelaskan PNS adalah pegawai tetap dan memiliki NIP secara nasional serta menduduki jabatan pemerintah. Mereka memperoleh hak gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan potensi. Sedangkan Pasal 1 butir 4 dan Pasal 7 UU ASN dijelaskan PPPK adalah pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi dan ketentuan UU untuk melaksanakan tugas pemerintahan. Mereka memperoleh hak gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, perlindungan dan pengembangan potensi. Jadi pada prinsipnya PNS dan PPPK memiliki hak yang sama. Yang membedakan hanya PPPK tidak dapat pensiun dan masa kerjanya selama 1 tahun tapi dapat diperpanjang lagi. Selain itu, sesuai UU ASN juga menjelaskan tentang kedudukan yang sama antara PNS dan PPPK. Keduanya memiliki kedudukan sebagai unsur aparatur Negara, melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan, serta harus bebas dari pengaruh/intervensi golongan dan partai politik. Sementara fungsi dan perannya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat serta pemersatu bangsa.
KORPRI sebagai lembaga non kedinasan mempunyai tupoksi yang penting dan strategis bukan hanya kepentingan anggotanya melainkan juga kepada masyarakat umum. Anggota KORPRI harus dapat memahami makna yang terkandung dalam Panca Prasetya KORPRI agar dapat membangun kesadaran untuk memiliki solidaritas dan soliditas yang kuat, menjalankan kode etik PNS serta menjalin persatuan dan kesatuan. Kemudian juga sebagai perekat dalam membangun bangsa dan negara dengan terciptanya pegawai yang professional, netral, produktif dan akuntabel, sehingga kinerja, kedispilinan dan kreativitas PNS semakin meningkat dan kondisi pelayanan publik yang diharapkan masyarakat terwujud dimasa mendatang.
Dengan adanya KORPRI diharapkan dapat memberikan pengaruh positif bagi PNS agar dapat lebih mengoptimalkan kinerjanya semakin baik di era Otonomi Daerah ini. Dengan pembinaan jiwa korsa akan tertanam pada kepribadian PNS yang mempunyai kepekaan, kemandirian dan kerjasama yang baik.
Dalam hal pelayanan kepada anggotanya, KORPRI telah melakukan berbagai cara. Untuk mensejahterakan anggotanya terutama saat memasuki masa pensiun, Dewan Pimpinan Daerah KORPRI Kabupaten Cilacap telah menggalakan Program Sumbanga Sosial Purna Tugas. Anggota program ini adalah CPNS dan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Sumber dana program ini berasal dari iuran anggota, hasil pengembangan dana dari iuran anggota dan juga bantuan/sumbangan yang tidak mengikat. Untuk tahun 2014 ini iuran anggota setiap bulannya sebesar Rp 40.000,- bagi tiap anggota KORPRI.
Sebelum adanya Program Sosial Purna Tugas, DPD KORPRI Kabupaten Cilacap telah ada program Sumbangan Kematian KORPRI yang diberikan kepada keluarga atau ahli waris bagi anggota KORPRI yang meninggal dunia saat masih aktiv menjadi anggota KORPRI. Besarnya sumbangan adalah Rp 15.000.000,- bagi keluarga atau ahli waris, dan bagi anggota KORPRI lainnya wajib membayar iuran kematian KORPRI sebesar Rp 10.000,- per anggota KORPRI yang meninggal tiap- tiap bulannya.
Dalam hal peningkatan pelayanan kepada masyarakat, KORPRI harus mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan sesuai dengan Panca Prasetya KORPRI butir ke-3. Jadi disini jelas bahwa KORPRI harus netral dan terlepas dari semua kepentingan partai politik manapun. Dengan demikian pelayanan kepada masyarakat akan sama dan optimal.
KORPRI secara konsisten harus mampu mengimplementasikan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah dalam dalam upaya mensukseskan pembangunan nasional. Tentu saja aturan-aturan yang ada dalam lembaga KORPRI tidak boleh bertentangan dengan UU ASN yang telah disahkan awal tahun 2014 lalu. Ke depan KORPRI harus menjadi organisasi profesi yang professional, netral dari semua partai politik dan menjadi wadah bagi perjuangan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Kelancaran tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional sangat dipengaruhi oleh kesempurnaan pengabdian aparatur Negara. Untuk menjamin tercapainya tujuan pembangunan nasional diperlukan pegawai yang netral, mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, professional dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas. Sebagai upaya mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang kuat, kompak dan bersatu padu, memiliki kepekaan, tanggap dan memiliki kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat, dapat diwujudkan melalui pembinaan korps Pegawai Negeri Sipil.
Jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil adalah rasa Kesatuan dan persatuan, kebersamaan, kerja sama, tanggung jawab, dedikasi, disiplin, kreativitas, kebanggaan dan rasa memiliki organisasi Pegawai Negeri Sipil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembinaan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil dimaksudkan untuk meningkatkan perjuangan, pengabdian, kesetiaan dan ketaatan Pegawai Negeri Sipil kepada negara kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Kutipan dari artikel yang tayang di https://bkppd.pasuruankab.go.id/pages-29-sejarah-korpri.html
Selamat pagi, selamat hari Senin sobaat.. Pagi ini, Imigrasi Pemalang mengikuti kegiatan Apel Virtual ASN Kemenkumham dan Puncak Peringatan HUT Ke-50 KORPRI Tahun 2021 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara Virtual. Walaupun secara virtual, acara tetap dilaksanakan secara khusyuk dan khidmat.
26/11/21 Siang ini, Imigrasi Pemalang mengadakan kegiatan siraman rohani. Walaupun hanya sekejap saja, tapi kami harap ikhtiar ini mampu menjauhkan kami dari hal-hal yang mampu mengotori rutinitas harian kita sebagai bagian dari ibadah, dan buka hanya sekedar pemenuh kebutuhan dunia saja.
Yuk cek selengkapnya di channel youtube kita ini ya
https://kanimpemalang.kemenkumham.go.id/wp-content/uploads/2021/11/260562898_920164512255856_1993196960840367740_n.jpg10801080Imigrasi Pemalanghttp://kanimpemalang.kemenkumham.go.id/wp-content/uploads/2025/05/header-white.pngImigrasi Pemalang2021-11-26 18:54:002021-11-28 18:59:59Kadar iman mu sudah seberapa?
Proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham Jateng memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kesamaptaan.
Para calon tunas pengayoman yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di tahapan sebelumnya, kini harus berjuang menunjukkan kemampuan fisik mereka di fase ini.
Pelaksanaan seleksi dimulai pada Rabu (24/11/2021) yang terpusat di Lapangan Parade Kodam IV Diponegoro.
Dalam kegiatan para peserta seleksi harus mengikuti beberapa tes mulai dari pengukuran tinggi badan, tes kesehatan, dan lari mengelilingi lapangan.
Selanjutnya, mereka harus menunjukkan kemampuan pull up, push up, sit up dan yang terakhir shuttle run.
Menjaga kualitas, profesionalisme, transparan dan adanya potensi benturan kepentingan dalam pelaksanaan seleksi, Kanwil Kemenkumham Jateng selaku panitia daerah menggandeng tim Jasmani Kodam (Jasman) IV/Diponegoro.
Standar dan perhitungan tes yang digunakan pun mengikuti kriteria yang biasa digunakan oleh tim Jasdam IV/Diponegoro.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, A Yuspahruddin didampingi Kepala Divisi Administrasi, Jusman dan Kepala Divisi Keimigrasian, Santosa, memantau jalannya kegiatan sekaligus memberikan semangat kepada seluruh panitia.
Dia berpesan, agar panitia bisa terus menjaga integritas dan kejujuran selama proses seleksi berjalan. Begitupun kepada peserta seleksi, Yuspahruddin juga memberikan sedikit wejangan sebagai bentuk dukungannya
“Kami ucapkan selamat kepada adik-adik yang telah lulus hingga ke tahap ini. Kalian berada di sini berarti, telah dinyatakan lulus di tahapan sebelumnya,” ujar Yuspahruddin.
Yuspahruddin berharap semua peserta seleksi hari ini bisa menunjukkan kemampuan yang maksimal. “Kami berharap adik-adik bisa cepat dan kuat. Harus berusaha maksimal. Seleksi ini lebih mengedepankan kekuatan dan kecepatan. Kalau kuat saja tapi tidak cepat, nantinya hasilnya kurang maksimal, begitupun sebaliknya. Jadi harus benar-benar berusaha cepat dan kuat,” tuturnya.
Yuspahruddin juga menegaskan kembali terkait pelaksanaan seleksi yang bersih, transparan dan bebas dari KKN.
“Tidak ada yang bisa meluluskan kecuali anda sendiri. Jangan tergiur dengan iming-iming ada yang bisa meluluskan. Ada yang bisa membantu dengan menggunakan uang. Itu semua bohong,” tegasnya.
“Lakukan yang terbaik, berusahalah sekuat tenaga. Ini sudah separuh jalan, jadi tinggal separuhnya lagi,” tambahnya
Diketahui, pada hari pertama tahapan SKB ini, ada 422 orang peserta yang mengikuti tes. Dari 450 orang yang terjadwal, 28 peserta tidak hadir.
tadi pagi ada kunjungan tak terduga dari bapak Kabag sdm Polres pemalang, kunjungan terkait melihat pelayanan yang ada di kanim pemalang perihal pembangunan ZI