Pemalang. (05/09) Layanan Percepatan Paspor menjadi salah satu jenis layanan yang didambakan banyak orang, tapi banyak juga yang menyayangkan, kenapa harus ada biaya percepatan.
Nah, sekarang kembali ke pertanyaan awal, kenapa harus ada chargenya, toh nyatanya kalau diusahakan akhirnya paspor bisa sehari jadi kan? Kenapa tidak dari awal saja dibuat seperti itu?
Jawaban sederhananya adalah, negara butuh pemasukan! Layanan ini adalah sebagai jawaban atas dua hal. Yang pertama adalah permintaan dari para pemohon jasa keimigrasian yang menginginkan untuk mendapatkan paspor secepat mungkin, dan tidak keberatan membayar lebih agar dapat mencapai hal tersebut. Yang kedua adalah “bisikan” dari Kementerian Keuangan yang menginginkan produk produk inovative yang dapat dijadikan sumber pendapatan negara.
Nah, tercetuslah layanan percepatan paspor ini. Di satu sisi, layanan yang dapat dipilih secara opsional bagi seluruh pemohon keimigrasian ini dapat memberikan jawaban bagi para pemohon yang memang harus segera mendapatkan paspor, di sisi lain, layanan ini juga menjadi pengaman agar pemohon yang sedang kepepet itu tidak terjebak rayuan calo yang malah membuat rugi. Selain itu, PNBP juga dapat teraih atas layanan ini, jadi win win solution bagi rakyat dan negara.
https://kanimpemalang.kemenkumham.go.id/wp-content/uploads/2023/09/Screenshot-2023-09-14-093142.png899502Imigrasi Pemalanghttp://kanimpemalang.kemenkumham.go.id/wp-content/uploads/2025/05/header-white.pngImigrasi Pemalang2023-09-05 09:14:332023-09-14 09:32:55Kenapa Layanan Percepatan Ada Extra Charge nya?
Sobat Mido, setiap orang asing yang masuk ke Indonesia itu perlu diawasi loh. Bukan karena MIDO resek, tapi memang ini adalah salah satu tugas pokok keimigrasian sebagai wujud membela kedaulatan negara. Yuk dicek postingan berikut sebagai tambah-tambah pengetahuan terkait orang asing.
https://kanimpemalang.kemenkumham.go.id/wp-content/uploads/2022/08/ORANG-ASING.png1600900Imigrasi Pemalanghttp://kanimpemalang.kemenkumham.go.id/wp-content/uploads/2025/05/header-white.pngImigrasi Pemalang2022-08-10 08:56:182022-08-10 08:56:18Kenapa orang asing perlu diawasi?
https://kanimpemalang.kemenkumham.go.id/wp-content/uploads/2022/08/COVER-tipe-paspor-rusak.png1600900Imigrasi Pemalanghttp://kanimpemalang.kemenkumham.go.id/wp-content/uploads/2025/05/header-white.pngImigrasi Pemalang2022-08-10 08:44:172022-08-10 08:44:19Paspor Rusak yang seperti apa
https://kanimpemalang.kemenkumham.go.id/wp-content/uploads/2021/11/photo_2021-11-18_09-47-52.jpg12801024Imigrasi Pemalanghttp://kanimpemalang.kemenkumham.go.id/wp-content/uploads/2025/05/header-white.pngImigrasi Pemalang2021-11-18 10:04:442021-11-18 10:04:54Kemudahan Layanan Warga Negara Asing
Jakarta – Dalam dua tahun terakhir, pandemi Covid-19 telah merenggut banyak hal dari kehidupan kita. Tak pelak, kondisi ini pun memunculkan berbagai macam keprihatinan bagi masyarakat Indonesia, seperti naiknya angka kemiskinan yang dibarengi dengan melonjaknya pengangguran. Data per 28 Juli 2021 pada laman https://covid19.go.id/, jumlah pasien yang terinfeksi positif Covid-19 secara nasional berjumlah 3.287.727 orang. Angka tersebut meningkat 47.791 kasus dibandingkan hari sebelumnya. Namun, sejak pemerintah menggulirkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, terdapat tren penurunan mobilitas hampir di semua wilayah. Dimana pembatasan pergerakan masyarakat menjadi faktor penting salah satu upaya pemutusan transmisi Covid-19. Bersyukur, kondisi kini pun berangsur membaik setelah diterapkannya PPKM. Kasus aktif, positivity rate, dan kasus harian menurun, serta terjadi peningkatan kesembuhan yang mulai terlihat pada pekan ketiga pelaksanaan PPKM. Peningkatan ini harus dibarengi dengan optimisme dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat. Masyarakat juga harus memberikan dukungan dari kebijakan yang dilakukan pemerintah, seperti mematuhi protokol kesehatan, PPKM, dan mengikuti vaksinasi. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berupaya membantu masyarakat dengan menyalurkan lebih dari 46 ribu paket secara nasional, serentak kepada masyarakat di seluruh Indonesia, agar dapat bertahan hidup di tengah pandemi yang belum menunjukkan tanda-tanda usai. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan kebijakan pemerintah dengan membuat PPKM Level 4 bertujuan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Kebijakan yang sedianya berakhir pada 25 Juli 2021 lalu ini, kini resmi diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Pemerintah sadar, kebijakan ini akan berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi sosial masyarakat, dan berdampak pada ketidakmampuan masyarakat yang kesulitan dalam mencari nafkah. “Insan Pengayoman melalui program pemberian bantuan sosial “Kumham Peduli, Kumham Berbagi”, mencoba turut berempati kepada masyarakat dan ASN Kemenkumham yang terdampak pandemi Covid-19,” ujar Yasonna saat memberikan bantuan sosial secara simbolis, Kamis (29/07/2021) pagi. Melalui program bantuan sosial yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal, tercatat Kemenkumham memberikan total bantuan sosial sebanyak 46.614 paket dan dana sosial sebesar 700 juta rupiah. Paket tersebut diberikan kepada masyarakat di seluruh Indonesia, yang terdiri atas 43.558 kepala keluarga yang terdampak langsung pandemi Covid-19, serta kepada 3.056 orang ASN Kemenkumham yang terpapar Covid-19. Sedangkan dana sosial diberikan kepada tujuh Kantor Wilayah Kemenkumham yang saat ini menerapkan PPKM Level 4, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali. Adapun paket bantuan sosial Kumham Peduli Kumham Berbagi per orang diberikan dalam bentuk beras, minyak goreng, gula, mie instan, sarden, dan susu. “Kegiatan kita pada hari ini adalah bagian dari kepedulian kepada masyarakat dan saudara kita sesama pegawai yang terpapar Covid-19. Ini merupakan bentuk kepedulian, jiwa sosial, rasa welas asih serta semangat untuk berbagi,” kata Yasonna di lapangan upacara Kemenkumham. Kegiatan ini, kata Yasonna, selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada para menteri untuk melakukan langkah-langkah maksimal dengan memberikan dukungan, yang salah satunya berupa pemberian bantuan sosial kepada masyarakat dan usaha mikro. “Bantuan sosial tersebut tidak hanya menyentuh kepada masyarakat yang berada di wilayah perkotaan, namun juga kepada saudara-saudara kita yang berada di wilayah perbatasan negara Republik Indonesia dengan negara lain,” ucap Yasonna. “Semoga apa yang kita lakukan hari ini dapat membantu meringankan beban mereka yang secara langsung terdampak pandemi Covid-19,” kata Laoly. “Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Insan Pengayoman yang telah peduli, mampu berbagi atas dasar keikhlasan dan kesadaran,” tutupnya. Sementara itu Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto mengatakan selain terkonsentrasi di Kemenkumham dan wilayah Jabodetabek untuk unit pusat, kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini juga dilaksanakan secara serentak di Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia. “Pemerintah tidak bisa bekerja sendirian, semua pihak termasuk masyarakat harus mau bekerja sama, bergotong royong untuk menghadapi ujian yang berat ini,” kata Andap. “Kerja keras pemerintah Insya Allah bisa berhasil, jika disertai dengan dukungan dan kesadaran dari masyarakat,” lanjutnya. “Pesan kami kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada, jangan cemas, selalu berpikir positif yang disertai optimisme, selalu patuhi protokol kesehatan, dan mengikuti vaksinasi,” tutupnya.
Sadarkah kita kalau hari ini adalah Hari Anak Nasional (HANI) 2021? Mengusung tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” besar harapan Gilang agar anak Indonesia tetap dapat kita lindungi di tengah gempuran pandemi ini. Kita harus mampu melindungi gelak tawa mereka, biarkan mereka menikmati masa anak anak dan kelak tumbuh menjadi ksatria bangsa.
Ada beberapa sub tema yang dapat dijadikan panduan dalam perayaan HANI kali ini yang diharapkan dapat menjadi pedoman kita dalam melindungi anak-anak kita di masa pandemi ini. Sub tema yang dirilis oleh MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA tersebut antara lain:
Anak Cerdas Terliterasi
Anak Gembira dengan Asah, Asih, Asuh
Anak Sehat dan Gembira
Anak Cerdas, Kreatif dan Informatif
Anak Resiliensi Tangguh dengan Kasih sayang
kunjungi juga channel medsos kita untuk info-info menarik lainnya
https://kanimpemalang.kemenkumham.go.id/wp-content/uploads/2021/07/selamat-hari-anak.jpg10801080Imigrasi Pemalanghttp://kanimpemalang.kemenkumham.go.id/wp-content/uploads/2025/05/header-white.pngImigrasi Pemalang2021-07-23 14:15:502021-07-23 14:15:52Selamat Hari Anak Nasional 2021