09 Juni 2021, Imigrasi Pemalang melakukan upaya penyebaran informasi krusial terkait pelaporan orang asing. Dengan mengundang para pelaku usaha penginapan se Eks Karesidenan Pekalongan, Imigrasi Pemalang kembali mengenalkan Apliasi Pelaporan Orang Asing atau yang lebih dikenal dengan aplikasi APOA yang sudah mendapatkan upgrade berupa fitur scan QR.
Kegiatan ini dibuka oleh Bp. Arvin Gumilang selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang yang menjelaskan bahwa maksud dan tujuan kegiatan adalah salah satu upaya perwujudan kita sebagai Warga Negara Indonesia dalam hal kedaulatan NKRI. Pelaporan orang asing oleh Hotel/Tempat Penginapan adalah untuk memantau dan mengawasi pergerakan orang asing demi menjaga tegaknya kedaulatan negara Republik Indonesia dan berdasarkan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa para pemilik atau pengurus tempat penginapan mempunyai kewajiban untuk memberikan data Orang Asing yang menginap di tempat penginapannya.
Acara dilanjutkan pemaparan oleh Bp. Washono selaku Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimgrasian yang menjelaskan bahwa APOA berbasis QR Code merupakan pengembangan dari APOA yang sebelumnya berbasis web. Diharapkan dengan hadirnya Aplikasi APOA yang dapat didownload melalui HP Android maka dapat mempermudah para pemilik atau pengurus tempat penginapan dalam melaporkan tamu asing yang menginap.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh Bp. Edwin Musila selaku Kasubsi Intelijen yang meliput seputaran penggunaan aplikasi APOA ketika di lapangan.