Sekarang sudah ada peraturan baru
tentang persyaratan paspor untuk perjalanan umroh,
yuk disimak bersama Sobat Mido.
Sekarang sudah ada peraturan baru
tentang persyaratan paspor untuk perjalanan umroh,
yuk disimak bersama Sobat Mido.
Loh kok bisa ya? Kan paspor masa berlakunya 10 tahun, kenapa 30 hari bisa batal?
OOh ternyata penyebabnya karena ini, cek this out ya
Walau jam kerja sudah usai, Kepala Kantor Imigrasi Pemalang, Arvin Gumilang, bersama dengan beberapa jajaran struktural, bertamu ke Wakil Bupati Pemalang sekaligus plt Bupati saat ini, Mansur Hidayat.
Kedatangan kali ini guna membahas isu2 strategis, terutamanya terkait layanan dan pengawasan keimigrasian
Apel pagi kali ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Pemalang, Arvin Gumilang. Beliau menyampaikan agar prokes, tetap dijaga mengingat ternyata masih ada kasus munculnya covid dimana mana.
Kantor Imigrasi Pemalang menggelar program Eazy Passport bekerja sama dengan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan pada tanggal 09-15 Februari 2023.
Eazy Passport kali ini melayani mahasiswa S2 UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan yang akan studi banding dengan total 105 mahasiswa yang dilayani.
SEMARANG – Dalam rangka mendukung pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang semakin berkualitas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Ikuti Rapat Pemantauan & Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum secara virtual, pada Selasa (14/02) di Ruang JDIH Kanwil.
Kegiatan yang digelar oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI pun membahas mengenai pelaksanaan dan pemenuhan data dukung target kinerja Kantor Wilayah terkait pemantauan dan evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum tahun 2023. Hadir secara virtual dari Kanwil Kemenkumham Jateng ialah Kepala Bidang Hukum, Deni Kristiawan didampingi Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Dyah Santi beserta Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng.
Mengawali materinya Gunawan dari BPHN Kemenkumham RI menjelaskan bahwa terdapat 4 hal yang menjadi pokok bahasan dalam rapat ini, yaitu Monev Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, pemberian anugerah Paralegal Justice Award serta Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita.
Pada kesempatan tersebut, Gunawan memaparkan tentang mekanisme penilaian dan evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
“Terdapat 14 (empat belas) pertanyaan untuk melakukan penilaian dan 9 (sembilan) pertanyaan evaluasi terkait Desa/Kelurahan Sadar Hukum, meliputi 4 (empat) dimensi yaitu akses informasi huku, akses implementasi hukum, akses keadilan serta akses demokrasi dan regulasi.” Ujar Gunawan.
Selanjutnya, ia memaparkan bahwa sampai dengan saat ini terdapat 6.003 Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang akan dievaluasi kembali dengan melaksanakan monev terhadap Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Berdasarkan hasil monev tersebut, akan ditindaklanjuti dengan rekomendasi apakah status Desa/Kelurahan Sadar Hukum tersebut masih dipertahankan melalui pembinaan berkelanjutan atau dicabut statusnya apabila sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
“Meneruskan arahan dari Bapak Kepala BPHN Kemenkumham RI terkait akselerasi/percepatan pembentukan dan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang akan dilaksanakan melalui penyebaran kuesioner penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum ke seluruh Desa/Kelurahan di Indonesia, dan hasil penilaiannya nantinya berupa klasifikasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum yaitu Level Pratama, Level Madya dan Level Pelopor.” Ujarnya.
Materi dilanjutkan dengan penjelasan terkait pemberian anugerah Paralegal Justice Award dan Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita.
“Kantor Wilayah di seluruh Indonesia harus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan publikasi terkait diadakannya ajang Paralegal Justice Award dan Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita, dan diharapkan banyak Kepala Desa agar segera mendaftar.” sambungnya.
Sebagai informasi, pemberian Anugerah Paralegal Justice Award diberikan kepada Kepala Desa sebagai Non Litigation Peacemaker, yang dianggap mampu dan telah berperan sebagai Hakim Perdamaian Desa atau Juru Damai Desa. Sedangkan penghargaan Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita diberikan bagi desa yang telah memenuhi unsur Layak Investasi, Peningkatan Sektor Pariwisata dan Pembukaan Lapangan Kerja.
SEMARANG- Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Dr . Edward Omar Sharif Hiareij mengungkapkan bahwa peradilan hukum pidana bukan merupakan sarana untuk balas dendam.
Hal ini sesuai dengan perubahan paradigma terhadap sistem peradilan pidana itu sendiri.
“Tadinya hukum pidana itu berorientasi pada keadilan retributif. Menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam atau Lex Talionis. Ini telah merubah paradigma hukum pidana menjadi paradigma hukum pidana modern yang berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif,” ungkap Prof Eddy, biasa ia disapa, saat menyampaikan materi pada kegiatan Seminar Sekolah Akademi Kepolisian 2023, yang berlangsung di Ruang Serba Guna Akademi Kepolisian Semarang.
Terkait hal ini, Wamenkumham menegaskan bahwa hukum yang adil dan hukum yang baik, tidak hanya (memberikan) kepastian tetapi juga harus memperhatikan (aspek) kemanfaatan dan keadilan.
Prof Eddy mencontohkan, tolok ukur keberhasilan sistem peradilan pidana modern berorentasi pada pencegahan terjadinya tindak pidana.
“Bahwa keberhasilan sistem peradilan Pidana tidak tergantung dari berapa banyak kasus yang diungkap,” katanya menegaskan.
“Sekali lagi, keberhasilan sistem peradilan pidana itu tidak tergantung dari berapa banyak kasus yang diungkap, tetapi keberhasilan dalam sistem peradilan pidana modern adalah bagaimana aparat penegak hukum berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya kejahatan,” tambah Prof Eddy memperkuat pernyataan.
Menurut Guru Besar Fakultas Hukum UGM ini, kondisi ideal tersebut erat kaitannya dengan tagline Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan) yang digaungkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
“Kalau kita kaitkan dengan keberhasilan sistem peradilan pidana modern yang adalah berusaha mencegah terjadinya kejahatan, maka prediktif itu sangat penting bagi anggota Polri, untuk memprediksi apa yang mungkin terjadi. Berbagai tindak-tanduk masyarakat yang bisa menimbulkan keonaran, yang bisa menghancurkan ketertiban umum, bahkan bisa melanggar hukum,” ulas Prof Eddy.
“Ketika ini sudah mampu diprediksi oleh anggota Polri, maka semboyan yang kedua atau tagline yang kedua, adalah responsibilitas. Apa itu responsibilitas?. Polri harus bisa memberikan solusi dalam konteks preventif, mencegah terjadinya kejahatan, bahkan persuasif mengajak orang untuk tidak melakukan kejahatan.”
“Ini sangat relevan dengan keberhasilan sistem peradilan pidana modern yaitu berusaha untuk mencegah terjadinya kejahatan,” imbuhnya.
Kehadiran Wamenkumham di acara ini, didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Dr A Yuspahruddin dan para Kepala Divisi Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.
Selain Wamenkumham, narasumber lainnya adalah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana, Kepala Biro Pembinaan dan Operasional Bareskrim Polri Brigjen Polisi Raden Yoseph Wihastono Yoga Pranoto dan seorang pakar di bidang Kriminologi dan Kepolisian Prof Adrianus Sembiring Meliala.
Peserta kegiatan merupakan para Taruna Akademi Kepolisian Semarang dan perwakilan mahasiswa Fakultas Hukum dari berbagai Universitas di Kota Semarang.
Urus paspor sehari jadi caranya gimana sih? Resmi ga tuh? Nih Mido jelasin ya. Semuanya sah dan ada aturan resminya. Jika kamu butuh paspor urgent dan harus segera jadi bisa coba layanan ini di kantor imigrasi terdekat.
KANTOR IMIGRASI KELAS I NON TPI PEMALANG
Jl. Perintis Kemerdekaan No.110, Beji, Kec. Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah 52361
UKK PEKALONGAN
Area Gedung Walikota Pekalongan
(eks Gedung Wanita Kota Pekalongan)
Podosugih, Pekalongan Barat, Pekalongan City, Central Java 51111
UKK BREBES
Jl. Jenderal Sudirman No. 161 Brebes
Tel. (0284) 325010
WA 08112622121
© Hak Cipta 2025 | Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang - Kemenimipas RI