terima kasih atas kepercayaan sobat semua, hasil survey layanan kami tergolong sangat baik



terima kasih atas kepercayaan sobat semua, hasil survey layanan kami tergolong sangat baik
KABUPATEN SEMARANG – Sebanyak 1.230 peserta seleksi Calon Taruna (Catar) Poltekip dan Poltekim di Jawa Tengah hari ini, Senin (19/06) hingga Rabu (21/06) mendatang melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT).
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah yang bekerjasama dengan BKN Semarang menggelar SKD tersebut di UPT BKN Semarang yang terletak di Bergas, Kabupaten Semarang.
Pelaksanaannya sendiri terbagi dalam 4 sesi setiap harinya, dimana sebanyak 120 peserta melangsungkan tes SKD berbasis CAT di setiap sesinya. Peserta diimbau untuk hadir 90 menit sebelum pelaksanaan tes guna persiapan administrasi seperti pengambilan pin sesi dan cek perlengkapan yang harus dibawa, hal ini sesuai dengan pengumuman pada website catar.kemenkumham.go.id.
Plt. Kepala Kantor Wilayah Hantor Situmorang yang didampingi Kepala Divisi Administrasi Hajrianor hadir untuk memantau proses pelaksanaan SKD di hari pertama.
Menurut Hantor, panitia Kanwil sudah sangat siap dalam menggelar SKD ini, terlihat dari transparansi dan lancarnya alur peserta dari mulai masuk lokasi tes hingga ke ruangan untuk mengerjakan SKD. Karena sebelumnya saat panitia mengadakan rapat internal, Hantor sudah mengingatkan untuk cek, ricek, dan kroscek kembali keseluruhan sarana prasarana yang akan digunakan dan juga kesehatan panitia.
“Setiap pekerjaan itu ada cek ricek kroscek, siapkan mental dan kesehatan kita untuk perhelatan ini, karena kita dianggap sebagai salah satu kementerian yang transparan dalam seleksi Catar dan CPNS,” katanya dalam rapat pada Jumat (16/06) lalu.
Panitia pelaksanaan secara tegas menyatakan bahwa seluruh proses seleksi Catar ini murni dan bebeas dari pungli dan KKN. Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Umum Budhiarso Widhyarsono saat memberikan arahan sebelum peserta memasuki ruang tes.
“Seleksi ini tidak dipungut biaya sepeserpun, kalau ada yang mendapati atau dijanjikan oleh seseorang bisa menjadikan taruna, itu adalah bohong!” kata Budhiarso.
Hal itu juga diamini peserta SKD setelah pelaksanaan tes sesi pertama.”Seleksi disini transparan, dan (Kemenkumham) konsisten menjaga transparansi tersebut karena saya sudah 3 kali ini ikut ujian, semoga tahun ini rejeki saya,” ujarnya saat ditemui tim humas.
Pada kesempatan itu turut mendampingi Pimti Pratama, Kepala UPT BKN Semarang Ahyu Wulandari, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Biro Kepegawaian Agung beserta tim Biro Kepegawaian Kemenkumham.
Pemalang, 19/06. Mengawali kegiatan pelayanan keimigrasian minggu ini, Kepala Kantor Imigrasi Pemalang, Arvin Gumilang, mengingatkan kepada seluruh pegawai dan karyawan terkait Tindak Pidana Perdaganan Orang (TPPO).
Pada kegiatan Apel pagi yang rutin diadakan setiap hari Senin kali ini Kepala Kantor Imgrasi kembali menegaskan agar selalu waspada terhadap TPPO. Untuk itu, setiap pegawai dan karyawan di Imigrasi Pemalang diminta untuk selalu terupdate mengenai berita dan isu terkait keimigrasian.
“Rekan – rekan di sini adalah sumber informasi keimigrasian bagi orang-orang disekitar saudara, karena itu, setidaknya kita tahu dan paham mengenai isu terkini agar dapat memberikan info yang benar apabila ada yang bertanya” ujar beliau.
Instruksi Kepala Kantor ini tidaklah tanpa alasan mengingat baru baru ini terkuak kasus TPPO terhadap 447 orang di Kabupaten Pemalang. Kasus ini terkuak sebagai buntut pengembangan kasus kejadian kecelakaan laut kapal asing berpenumpang anak buah kapal (ABK) ilegal dari Indonesia. Berdasarkan hasil penyelidikan, Polres Pemalang berhasil mengamankan seorang tersangka AI (35) selaku direktur utama sebuah perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri. Diduga tersangka tidak punya surat izin penempatan pekerja migran Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
Tanpa dilengkapi surat perizinan tersebut, tersangka terus melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan, dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal ke luar negeri dalam kurun waktu lebih dari 2 tahun, mulai Mei 2021 hingga Juni 2023. mDari 447 korban itu, tersangka telah mendapatkan hasil keuntungan lebih dari Rp2 miliar.
” Meskipun penerbitan paspor sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang sudah ada, tapi kita tidak tahu dalam kurun waktu 10 tahun itu, paspor tersebut diguankan untuk apa saja oleh si pemegang.” ingat Kakanim kepada seluruh peserta apel agar tetap waspada dalam penerbitan paspo
JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI akan kembali membuka pendaftaran Surat Dukungan untuk Work and Holiday Visa (SDUWHV) Australia pada Senin (03/04/2023) pukul 09.00 WIB pada laman web whv.imigrasi.go.id. Proses permohonan dan penerbitan SDUWHV dilaksanakan sepenuhnya secara elektronik dengan dilakukan seleksi verifikasi dokumen persyaratan tanpa seleksi wawancara.
“Persyaratan bukti kemampuan bebahasa Inggris dinilai berdasarkan skor rata-rata dari seluruh komponen tes, bukan dilihat dari skor per komponen (yang terdiri dari membaca, menulis, mendengar, berbicara – red). Untuk sertifikat IELTS, skor minimumnya yakni 4,5,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Kamis (30/03/2023).
Selain IELTS, sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang dapat digunakan untuk mendaftar SDUWHV adalah sebagai berikut:
1. Test of English Foreign Language Internet-Based (TOEFL iBT) dengan nilai keseluruhan 32 berdasarkan empat komponen tes yakni berbicara, membaca, menulis, dan mendengarkan.
2. Pearson Test of English Academic (PTE Academic) dengan nilai keseluruhan 30 berdasarkan empat komponen tes yakni berbicara, membaca, menulis, dan mendengarkan.
3. Cambridge English Advanced (CAE) dengan nilai keseluruhan 147 berdasarkan empat komponen tes yakni berbicara, membaca, menulis, dan mendengarkan.
Untuk mendaftar SDUWHV Australia, pemohon harus memenuhi kriteria berikut:
1. Berusia 18 s.d. 30 tahun;
2. Memiliki kualifikasi lulusan pendidikan setingkat perguruan tinggi paling rendah pada jenjang vokasi Diploma Tiga (D-II), atau telah menjalani pendidikan paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang akademik tingkat sarjana;
3. Belum pernah mengikuti program bekerja dan berlibur sebelumnya;
4. Memiliki bukti identitas diri, kewarganegaraan, dan tempat tinggal;
5. Memiliki bukti kemahiran berbahasa Inggris paling rendah pada tingkat fungsional;
6. Memiliki bukti dana aktif atau tidak bermasalah untuk membiayai keperluan selama masa awal tinggal di Australia;
7. Berbadan sehat dan berkelakuan baik; dan
8. Tidak sedang dikenakan tindakan pencegahan keimigrasian.
Sementara itu, berkas-berkas persyaratan yang wajib dipersiapkan antara lain:
1. Foto diri terbaru dengan latar belakang putih;
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau surat keterangan perekaman KTP elektronik yang masih berlaku;
3. Paspor biasa dengan masa berlaku sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) bulan;
4. Sertifikat kemahiran Bahasa Inggris setingkat fungsional (skor IELTS sekurang-kurangnya 4,5) yang dikeluarkan oleh lembaga Pendidikan atau pelatihan bahasa asing;
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan minimal pada tingkat Kepolisian Daerah;
6. Bukti kualifikasi pendidikan yaitu :
7. ljazah pendidikan bagi pemohon yang telah lulus pendidikan setingkat sarjana atau Diploma III, atau
8. Surat keterangan, kartu hasil studi, dan kartu tanda mahasiswa bagi pemohon yang berstatus sebagai mahasiswa aktif serta telah menjalani pendidikan paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang akademik setingkat sarjana;
9. Surat penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan Tinggi bagi pemohon lulusan pendidikan di luar negeri; dan
10. Bukti kepemilikan dana aktif dan tidak bermasalah paling sedikit 5000 AUD (lima ribu dollar Australia) atau setara yaitu:
11. Surat keterangan bank atas kepemilikan dana dimaksud apabila dana milik pemohon sendiri, atau
12. Surat keterangan bank, surat jaminan dari pemilik rekening bermaterai cukup, e-KTP pemilik dana atau surat keterangan perekaman KTP elektronik yang masih berlaku, dan kartu keluarga apabila dana dimaksud milik orang tua/wali pemohon.
13. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen Persyaratan (bermaterai).
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo
Jakarta (3/4/2023) – Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menegaskan bahwa petugas imigrasi tidak tinggal diam dengan adanya WNA yang bermasalah di Indonesia. Silmy mengungkapkan sepanjang Januari-Maret 2023 Ditjen Imigrasi telah mendeportasi 620 WNA nakal dari Indonesia.
“Kami terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia. Yang bermasalah langsung kami proses pemeriksaaan. Totalnya ada 620 WNA yang dideportasi, termasuk juga beberapa WNA yang kemarin viral mengganggu ketertiban masyarakat di Bali,”ungkapnya di Jakarta pada Senin (3/4/2023).
Ratusan WNA tersebut diusir ke luar Indonesia karena beberapa pelanggaran keimigrasian seperti menyalahgunakan visa dan izin tinggal, overstay, mengganggu ketertiban masyarakat, berbuat onar, dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Terhadap WNA yang bermasalah di Indonesia kami beri sanksi tindakan administratif berupa pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan atau tidak boleh masuk ke Wilayah Indonesia lagi selama kurun waktu tertentu,” jelas Silmy.
Silmy membantah bahwa Imigrasi tutup mata dengan WNA yang bermasalah. Sebagai Dirjen Imigrasi, dirinya terus menginstruksikan jajarannya untuk tidak berkompromi dengan WNA yang berulah di Indonesia.
“Arahan saya cukup jelas, lakukan penegakan hukum dengan tepat dan secara humanis. Tidak ada ruang kompromi bagi WNA yang mengganggu keamanan dan ketertiban, serta roda perekonomian masyarakat,” ujarnya.
Tak hanya itu, Silmy juga turun langsung mendampingi petugas imigrasi dalam proses penegakan hukum terhadap WNA nakal. Silmy terlihat hadir dalam beberapa konferensi pers pendeportasian.
Dalam beberapa kesempatan Ditjen Imigrasi menjalin sinergi lintas Kementerian/Lembaga untuk melakukan pengawasan orang asing di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk membangun kesepahaman terhadap keberadaan orang asing yang memberi manfaat untuk pemulihan ekonomi pasca pandemi covid-19.
“Posisi kami jelas, yaitu hanya memberi pintu masuk bagi orang asing yang bermanfaat, seperti wisman, investor, tenaga kerja asing, dan diaspora. Pengawasan dan penertiban dilakukan bersama lintas instansi dalam Forum Tim Pengawasan Orang Asing untuk menjaring WNA yang melanggar aturan di negara kita,” pungkasnya.
Nah ini nih, salah kaprah yang terlanjur mendarah daging. Berbeda dengan STNK yang harus senantiasa diperpanjang dan ada denda bila telat, PASPOR tidak harus seperti itu. Paspor menganut paham pembuatan baru bila paspor yang lama sudah expired. Jadi pada dasarnya tidak ada denda bilapun paspor lama habis berlaku. Dengan catatan tidak hilang maupun rusak. Nah coba dicek postingan berikut ya
@imigrasipml takut kena denda karena paspormu expired? disimak dulu biar engga salah paham #paspor #denda #expired
♬ suara asli – Imigrasi pemalang – Imigrasi pemalang
Imigrasi Indonesia sangat perhatian terhadap kelancaran beribadah buat rekan rekan yang beragama Islam. Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, secara gamblang ingin agar Imigrasi Indonesia memberi kemudahan, terutama ketika hendak beribadah haji maupun umroh. Nah cek postingan berikut biar bisa lebih paham ya
@imigrasipml sudah tahu kan kalau sekarang pengurusan paspor untuk #umroh atau #haji sudah tidak perlu surat rekomendasi dari kemenag? yuk disebarkan infonya ke yg mau umroh atau haji. mimin titip #doa ya, biar makin tambah baik baik dan dicukupi segala2nya , semoga yg ikut sharing konten ini juga tambah berkah rejekinya, dimudahkan urusannya, dilapangkan jalan rezekinya aaamiin
♬ suara asli – Imigrasi pemalang – Imigrasi pemalang
PT yang nakal kerap kali asal menuakan data diri klien dengan dalil yang penting bisa berangkat kerja. Nah terus bagaimana konsekuensinya? Coba disimak dulu komen-komen di konten berikut ya
@imigrasipml umur dituakan? kontrak kerja keputus gara gara beda data? nah inilah efeknya bikin paspor pakai data abal-abal, kalau dah gini, pasti ngeluhnya ke #imigrasi pakai komplain juga kalau dulu begitu karena ribet dan maunya terima beres,, #benar ? #asyiknyamembacaditiktok
♬ suara asli – Imigrasi pemalang – Imigrasi pemalang
Penasaran BAP itu bagaiamana? tenang, engga serem kok ya
@imigrasipml ada yg masih takut kalau di suruh BAP? Ada yg pengen tahu rasanya BAP? #petugas kita tidak #serem kok sob, yang penting harus #jujur agar segera ditemukan #solusi terbaik
♬ suara asli – Imigrasi pemalang – Imigrasi pemalang
KANTOR IMIGRASI KELAS I NON TPI PEMALANG
Jl. Perintis Kemerdekaan No.110, Beji, Kec. Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah 52361
UKK PEKALONGAN
Area Gedung Walikota Pekalongan
(eks Gedung Wanita Kota Pekalongan)
Podosugih, Pekalongan Barat, Pekalongan City, Central Java 51111
UKK BREBES
Jl. Jenderal Sudirman No. 161 Brebes
Tel. (0284) 325010
WA 08112622121
© Hak Cipta 2025 | Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang - Kemenimipas RI