Kemeterian Imigrasi Dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang V2
  • Beranda
  • Profil
  • Layanan
    • Warga Negara Indonesia
    • Warga Negara Asing
  • Informasi Publik
    • Ruang Media
    • Program Unggulan
    • Ruang Akuntabilitas
      • DIPA
      • LKJP
      • Statistik
      • Indeks Kepuasan Masyarakat
    • Standar Operasional Prosedur
    • Gilang News
    • Biaya Keimigrasian
    • Peta Sebaran Orang Asing
    • Informasi Statistik
      • Statistik Penerbitan SPRI Tahun 2019 sd 2022
      • Statistik Penerbitan SPRI Tahun 2021
      • Statistik Penerbitan SPRI Tahun 2022
      • Statistik Penerbitan SPRI Tahun 2023
  • Hubungi Kami
    • Kantor Imigrasi Pemalang
    • Unit Kerja Keimigrasian (UKK)
      • UKK Pekalongan
      • UKK Brebes
    • WBS Kemenkumham
  • Cloud Office
    • Gilang Digital
    • Mail Kemenkumham
    • SiSumaker Kemenkumham
    • Survei Kepuasan Masyarakat
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Utama2 / Ada apa dengan Somad?

Ada apa dengan Somad?

Berita Utama

Pemalang-Tanpa pratanda, tiba-tiba media sosial gempar dengan kabar Ust. Abdul Somad kena deportasi dari Singapura. Ada apa gerangan yang terjadi?

Mengutip press rilis dari Ditjen Imigrasi Indonesia, kronologi pendeportasian UAH dan rombongannya adalah sebagai berikut:

Sebelumnya pemuka agama tersebut beserta keluarganya diketahui berangkat dengan menggunakan kapal MV. Brilliance of Majestic pada pukul 12.50 WIB menuju Singapura dari TPI Batam Center. Setiba di Singapura, ICA (Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan Singapura) menolak masuk (denied entry) tujuh orang tersebut dengan alasan tidak memenuhi syarat untuk berkunjung ke Singapura. Tujuh orang tersebut langsung kembali ke Indonesia pada kesempatan pertama dan tiba kembali di TPI Batam Center pada pukul 18.10. (https://www.imigrasi.go.id/id/2022/05/17/siaran-pers-otoritas-imigrasi-singapura-tolak-masuk-tujuh-wni/)

Menilik dari kutipan berita tersebut, sebenarnya tidak ada yang salah mengenai penolakan kedatangan oleh suatu negara, apapun alasannya, karena memang itu adalah mutlak bagian dari kedaulatan suatu negara. Hal ini ditegaskan oleh pernyataan Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Noer Saleh

“Tidak ada masalah dalam paspor mereka bertujuh, dari Imigrasi Indonesia sudah sesuai ketentuan. Alasan kenapa otoritas imigrasi Singapura menolak mereka itu sepenuhnya kewenangan dari Singapura, yang tidak bisa kita intervensi.”,

Menyusul berita pendeportasian ini, The Ministry of Home Affairs (MHA) segera memberikan press rilis terkait hal tersebut. Terdapat tiga poin utama yang dititik beratkan di situ:

  1. The Ministry of Home Affairs (MHA) confirms that Indonesian preacher Abdul Somad Batubara (Somad) arrived at Singapore’s Tanah Merah Ferry Terminal on 16 May 2022 from Batam with six travel companions. Somad was interviewed, following which the group was denied entry into Singapore and placed on a ferry back to Batam on the same day.
  2. Somad has been known to preach extremist and segregationist teachings, which are unacceptable in Singapore’s multi-racial and multi-religious society. For example, Somad has preached that suicide bombings are legitimate in the context of the Israel-Palestine conflict, and are considered “martyrdom” operations. He has also made comments denigrating members of other faith communities, such as Christians, by describing the Christian crucifix as the dwelling place of an “infidel jinn (spirit/demon)”. In addition, Somad has publicly referred to non-Muslims as “kafirs” (infidels).
  3. A visitor’s entry into Singapore is neither automatic nor a right. Each case is assessed on its own merits. While Somad had attempted to enter Singapore ostensibly for a social visit, the Singapore Government takes a serious view of any persons who advocate violence and/or espouse extremist and segregationist teachings. Somad and his travel companions were denied entry into Singapore.

(https://www.mha.gov.sg/mediaroom/press-releases/mha-statement-in-response-to-media-queries-on-abdul-somad-batubara)

Nah, apa pendapat sobat Gilang semuanya?

18/05/2022/by Imigrasi Pemalang
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on Twitter
  • Share on WhatsApp
  • Share on Pinterest
  • Share on LinkedIn
  • Share on Tumblr
  • Share on Vk
  • Share on Reddit
  • Share by Mail
https://kanimpemalang.kemenkumham.go.id/wp-content/uploads/2022/05/1-2.png 1080 1080 Imigrasi Pemalang http://kanimpemalang.kemenkumham.go.id/wp-content/uploads/2025/05/header-white.png Imigrasi Pemalang2022-05-18 14:03:392022-05-18 14:04:20Ada apa dengan Somad?

KANTOR IMIGRASI KELAS I NON TPI PEMALANG

CARI INFORMASI

LAYANAN WARGA NEGARA INDONESIA

  • Permohonan Paspor Baru
  • Permohonan Penggantian Paspor
  • Perubahan Data Paspor
  • Kartu Perjalanan Pebisnis APEC
  • Eazy Paspor

LAYANAN WARGA NEGARA ASING

  • Bebas Visa Kunjungan
  • Visa Kunjungan
  • Izin Tinggal Kunjungan
  • Izin Tinggal Terbatas
  • Izin Tinggal Tetap
  • Alih Status ITK – ITAS
  • Alih Status ITAS – ITAP
  • Pemberian IMK
  • Pemberian ITAP Tanpa Alih Status
  • Form Generator

BERITA TERBARU

  • Mengenal Immigration on Shipping, Pemeriksaan Keimigrasian di Atas Alat Angkut atau Kapal Pesiar
  • Yuldi Yusman Gantikan Saffar M. Godam sebagai Plt. Dirjen Imigrasi
  • Butuh Paspor Sat Set?
  • Uji Coba Layanan ISIC
  • Akankah ISIC tercapai

ALAMAT KANTOR

KANTOR IMIGRASI KELAS I NON TPI PEMALANG
Jl. Perintis Kemerdekaan No.110, Beji, Kec. Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah 52361

Temukan Kami Di Maps

UNIT KERJA KANTOR

UKK PEKALONGAN
Area Gedung Walikota Pekalongan
(eks Gedung Wanita Kota Pekalongan)
Podosugih, Pekalongan Barat, Pekalongan City, Central Java 51111

UKK BREBES
Jl. Jenderal Sudirman No. 161 Brebes

HOTLINE KANTOR

Tel. (0284) 325010
WA 08112622121

SOSIAL MEDIA
  • Link to Facebook
  • Link to Twitter
  • Link to Instagram

© Hak Cipta 2025 | Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang - Kemenimipas RI

Syarat Pengambilan PasporJangan Ada Denda Diantara Kita
Scroll to top