Prosedur jika ITAS/ITAP/IMK Habis berlaku saat diluar negeri
Halo sobat Gilang! Mimin ada informasi penting nih! Langsung aja ya baca uraian berikut:
Untuk orang asing yang ITAS/ITAP/IMK (Izin Masuk Kembali) akan habis masa berlakunya dan saat ini masih berada di luar wilayah Indonesia, dapat mengajukan perpanjangan izin tinggal tanpa harus masuk ke Indonesia.
Pengajuan perpanjangan izin tinggal dilakukan oleh penjamin orang asing melalui website resmi https://izintinggal-online.imigrasi.go.id/
Dalam waktu 30 hari sejak kedatangan orang asing yang ITAS/ITAP/MREP telah diperpanjang, penjamin wajib melapor ke kantor imigrasi atas kedatangannya.