Kemeterian Imigrasi Dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang V2
  • Home
  • Profil
  • Layanan
    • Warga Negara Indonesia
    • Warga Negara Asing
  • Informasi Publik
    • Ruang Media
    • Program Unggulan
    • Ruang Akuntabilitas
      • DIPA
      • LKJP
      • Statistik
      • Indeks Kepuasan Masyarakat
    • Standar Operasional Prosedur
    • Gilang News
    • Biaya Keimigrasian
    • Peta Sebaran Orang Asing
  • Hubungi Kami
    • Kantor Imigrasi Pemalang
    • Unit Kerja Keimigrasian (UKK)
      • UKK Pekalongan
      • UKK Brebes
    • WBS Kemenkumham
  • Cloud Office
    • Gilang Digital
    • Mail Kemenkumham
    • SiSumaker Kemenkumham
    • Survei Kepuasan Masyarakat
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Utama2 / keaslian data dan informasi diri harus diperhatikan pemohon dalam pembuatan...

keaslian data dan informasi diri harus diperhatikan pemohon dalam pembuatan paspor

Berita Utama
See the source image
Kanim Kelas I Non TPI Pemalang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian adalah pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 dengan membentuk undang-undang baru yang lebih komprehensif, guna menyesuaikan dengan perkembangan kemasyarakatan dan kenegaraan Indonesia, kebijakan atau peraturan perundang-undangan terkait, serta bersifat antisipatif terhadap permasalahan di masa depan.

Dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dijelaskan beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk memperbarui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, yaitu:

  1. Letak geografis Wilayah Indonesia dengan kompleksitas permasalahan lalu lintas antarnegara terkait erat dengan aspek kedaulatan negara dalam hubungan dengan negara lain;
  2. Adanya perjanjian internasional atau konvensi internasional yang berdampak langsung atau tidak langsung terhadap pelaksanaan Fungsi Keimigrasian;
  3. Meningkatnya kejahatan internasional dan transnasional, seperti imigran gelap, Penyelundupan Manusia, perdagangan orang, terorisme, narkotika, dan pencucian uang;
  4. Pengaturan mengenai Deteni dan batas waktu terdeteni belum dilakukan secara komprehensif;
  5. Fungsi Keimigrasian yang spesifik dan bersifat universal dalam pelaksanaannya memerlukan pendekatan sistematis dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang modern, dan memerlukan penempatan struktur Kantor Imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi sebagai unit pelaksana teknis berada di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi;
  6. Perubahan sistem kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia berkaitan dengan pelaksanaan Fungsi Keimigrasian, antara lain mengenai berkewarganegaraan ganda terbatas;
  7. Hak kedaulatan negara dalam penerapan prinsip timbal balik (resiprositas) mengenai pemberian Visa terhadap Orang Asing;
  8. Kesepakatan dalam rangka harmonisasi dan standardisasi sistem dan jenis pengamanan surat perjalanan secara internasional, khususnya Regional Asean Plus dan juga upaya penyelarasan atau harmonisasi tindakan atau ancaman pidana terhadap para pelaku sindikat yang mengorganisasi perdagangan orang dan Penyelundupan Manusia;
  9. Penegakan hukum Keimigrasian belum efektif sehingga kebijakan pemidanaan perlu mencantumkan pidana minimum terhadap tindak pidana Penyelundupan Manusia;
  10. Memperluas subjek pelaku tindak pidana Keimigrasian, sehingga mencakup tidak hanya orang perseorangan tetapi juga Korporasi serta Penjamin masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia yang melanggar ketentuan Keimigrasian; dan
  11. Penerapan sanksi pidana yang lebih berat terhadap Orang Asing yang melanggar peraturan di bidang Keimigrasian karena selama ini belum menimbulkan efek jera.

Pergaulan internasional telah berkembang hukum baru yang diwujudkan dalam bentuk konvensi internasional, negara Republik Indonesia menjadi salah satu negara peserta yang telah menandatangani konvensi tersebut, antara lain Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa melawan Kejahatan Transnasional yang Terorganisasi, 2000, atau United Nations Convention Against Transnational Organized Crime, 2000, yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 beserta dua protokolnya yang menyebabkan peranan instansi Keimigrasian menjadi semakin penting karena konvensi tersebut telah mewajibkan negara peserta untuk mengadopsi dan melaksanakan konvensi tersebut.

Jadi kepada Sobat Gilang yang akan mengajukan permohonan diharapkan bisa menyiapkan berkas yang tepat dan sesuai terlebih dahulu sebelum pengajuan permohonan pembuatan paspor, dan bisa memberikan data dan informasi diri dengan sebenar-benarnya fakta yang ada. Dengan informasi dan data yang sesuai, kami siap membantu dan mempermudah proses pengajuan paspor Sobat Gilang.

View this post on Instagram

A post shared by Kanim Kelas I Non TPI Pemalang (@imigrasi_pemalang)

06/10/2021/by kreator berita
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on Twitter
  • Share on WhatsApp
  • Share on Pinterest
  • Share on LinkedIn
  • Share on Tumblr
  • Share on Vk
  • Share on Reddit
  • Share by Mail
https://kanimpemalang.kemenkumham.go.id/wp-content/uploads/2021/10/1.png 1080 1080 kreator berita http://kanimpemalang.kemenkumham.go.id/wp-content/uploads/2025/05/header-white.png kreator berita2021-10-06 08:10:172021-10-06 08:10:18keaslian data dan informasi diri harus diperhatikan pemohon dalam pembuatan paspor

KANTOR IMIGRASI KELAS I NON TPI PEMALANG

CARI INFORMASI

LAYANAN WARGA NEGARA INDONESIA

  • Permohonan Paspor Baru
  • Permohonan Penggantian Paspor
  • Perubahan Data Paspor
  • Kartu Perjalanan Pebisnis APEC
  • Eazy Paspor

LAYANAN WARGA NEGARA ASING

  • Bebas Visa Kunjungan
  • Visa Kunjungan
  • Izin Tinggal Kunjungan
  • Izin Tinggal Terbatas
  • Izin Tinggal Tetap
  • Alih Status ITK – ITAS
  • Alih Status ITAS – ITAP
  • Pemberian IMK
  • Pemberian ITAP Tanpa Alih Status
  • Form Generator

BERITA TERBARU

  • Mengenal Immigration on Shipping, Pemeriksaan Keimigrasian di Atas Alat Angkut atau Kapal Pesiar
  • Yuldi Yusman Gantikan Saffar M. Godam sebagai Plt. Dirjen Imigrasi
  • Butuh Paspor Sat Set?
  • Uji Coba Layanan ISIC
  • Akankah ISIC tercapai

ALAMAT KANTOR

KANTOR IMIGRASI KELAS I NON TPI PEMALANG
Jl. Perintis Kemerdekaan No.110, Beji, Kec. Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah 52361

Temukan Kami Di Maps

UNIT KERJA KANTOR

UKK PEKALONGAN
Area Gedung Walikota Pekalongan
(eks Gedung Wanita Kota Pekalongan)
Podosugih, Pekalongan Barat, Pekalongan City, Central Java 51111

UKK BREBES
Jl. Jenderal Sudirman No. 161 Brebes

HOTLINE KANTOR

Tel. (0284) 325010
WA 08112622121

SOSIAL MEDIA
  • Link to Facebook
  • Link to Twitter
  • Link to Instagram

© Hak Cipta 2025 | Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang - Kemenimipas RI

Pendampingan dan penguatan meraih WBBM!Tata Cara Pembayaran Paspor melalui ATM
Scroll to top