Kemeterian Imigrasi Dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang V2
  • Home
  • Profil
  • Layanan
    • Warga Negara Indonesia
    • Warga Negara Asing
  • Informasi Publik
    • Ruang Media
    • Program Unggulan
    • Ruang Akuntabilitas
      • DIPA
      • LKJP
      • Statistik
      • Indeks Kepuasan Masyarakat
    • Standar Operasional Prosedur
    • Gilang News
    • Biaya Keimigrasian
    • Peta Sebaran Orang Asing
  • Hubungi Kami
    • Kantor Imigrasi Pemalang
    • Unit Kerja Keimigrasian (UKK)
      • UKK Pekalongan
      • UKK Brebes
    • WBS Kemenkumham
  • Cloud Office
    • Gilang Digital
    • Mail Kemenkumham
    • SiSumaker Kemenkumham
    • Survei Kepuasan Masyarakat
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Sekilas info2 / Mengapa Warga Negara Asing Memilih Overstay?

Mengapa Warga Negara Asing Memilih Overstay?

Sekilas info

Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan warga negara asing overstay di Indonesia, yaitu:

Ketidaktahuan atau ketidakpedulian terhadap peraturan keimigrasian Indonesia. Beberapa warga negara asing mungkin tidak mengetahui bahwa mereka harus memperpanjang izin tinggal mereka sebelum masa berlakunya habis. Selain itu, ada juga yang tidak peduli dengan peraturan keimigrasian dan memilih untuk tinggal di Indonesia secara ilegal

Kesulitan dalam proses perpanjangan izin tinggal. Proses perpanjangan izin tinggal di Indonesia terkadang bisa memakan waktu yang lama dan berbelit-belit. Hal ini dapat membuat warga negara asing yang ingin memperpanjang izin tinggalnya merasa frustrasi dan akhirnya memilih untuk overstay.

Keinginan untuk tinggal di Indonesia secara permanen. Beberapa warga negara asing mungkin ingin tinggal di Indonesia secara permanen, tetapi mereka tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin tinggal tetap. Oleh karena itu, mereka memilih untuk overstay dengan harapan dapat mendapatkan izin tinggal tetap di kemudian hari.

Alasan ekonomi. Beberapa warga negara asing mungkin overstay karena alasan ekonomi. Mereka mungkin tidak memiliki cukup uang untuk kembali ke negara asal mereka atau mereka tidak memiliki pekerjaan yang dapat mendukung mereka di Indonesia.

Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai faktor-faktor tersebut:

Ketidaktahuan atau ketidakpedulian terhadap peraturan keimigrasian Indonesia

Ketidaktahuan atau ketidakpedulian terhadap peraturan keimigrasian Indonesia merupakan salah satu faktor utama yang menyebabkan overstay. Beberapa warga negara asing mungkin tidak mengetahui bahwa mereka harus memperpanjang izin tinggal mereka sebelum masa berlakunya habis. Hal ini dapat terjadi karena mereka tidak membaca peraturan keimigrasian Indonesia dengan cermat atau karena mereka tidak mendapatkan informasi yang jelas dari petugas imigrasi.

Selain itu, ada juga yang tidak peduli dengan peraturan keimigrasian dan memilih untuk tinggal di Indonesia secara ilegal. Mereka mungkin berpikir bahwa mereka tidak akan tertangkap atau bahwa mereka tidak akan dikenakan sanksi yang berat jika mereka overstay.   

Kesulitan dalam proses perpanjangan izin tinggal

Proses perpanjangan izin tinggal di Indonesia terkadang bisa memakan waktu yang lama dan berbelit-belit. Hal ini dapat membuat warga negara asing yang ingin memperpanjang izin tinggalnya merasa frustrasi dan akhirnya memilih untuk overstay.Proses perpanjangan izin tinggal di Indonesia biasanya harus dilakukan di kantor imigrasi. Warga negara asing harus mengumpulkan sejumlah dokumen dan persyaratan yang cukup banyak. Selain itu, mereka juga harus membayar biaya perpanjangan izin tinggal yang tidak murah.    

Keinginan untuk tinggal di Indonesia secara permanen

Beberapa warga negara asing mungkin ingin tinggal di Indonesia secara permanen, tetapi mereka tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin tinggal tetap. Oleh karena itu, mereka memilih untuk overstay dengan harapan dapat mendapatkan izin tinggal tetap di kemudian hari.

Persyaratan untuk mendapatkan izin tinggal tetap di Indonesia cukup ketat. Warga negara asing harus memenuhi persyaratan mengenai usia, pendidikan, pengalaman kerja, dan investasi di Indonesia.

Alasan ekonomi

Beberapa warga negara asing mungkin overstay karena alasan ekonomi. Mereka mungkin tidak memiliki cukup uang untuk kembali ke negara asal mereka atau mereka tidak memiliki pekerjaan yang dapat mendukung mereka di Indonesia.

WNA yang overstay biasanya akan dikenakan sanksi berupa denda. Sanksi denda ini akan semakin besar jika WNA tersebut overstay lebih dari 30 hari. Selain itu, WNA yang overstay juga dapat dideportasi.

Oleh karena itu, penting bagi warga negara asing untuk memahami peraturan keimigrasian Indonesia dan untuk mempersiapkan diri dengan baik untuk proses perpanjangan izin tinggal.

24/10/2023/by Imigrasi Pemalang
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on Twitter
  • Share on WhatsApp
  • Share on Pinterest
  • Share on LinkedIn
  • Share on Tumblr
  • Share on Vk
  • Share on Reddit
  • Share by Mail
http://kanimpemalang.kemenkumham.go.id/wp-content/uploads/2025/05/header-white.png 0 0 Imigrasi Pemalang http://kanimpemalang.kemenkumham.go.id/wp-content/uploads/2025/05/header-white.png Imigrasi Pemalang2023-10-24 14:55:302023-10-24 14:55:30Mengapa Warga Negara Asing Memilih Overstay?

KANTOR IMIGRASI KELAS I NON TPI PEMALANG

CARI INFORMASI

LAYANAN WARGA NEGARA INDONESIA

  • Permohonan Paspor Baru
  • Permohonan Penggantian Paspor
  • Perubahan Data Paspor
  • Kartu Perjalanan Pebisnis APEC
  • Eazy Paspor

LAYANAN WARGA NEGARA ASING

  • Bebas Visa Kunjungan
  • Visa Kunjungan
  • Izin Tinggal Kunjungan
  • Izin Tinggal Terbatas
  • Izin Tinggal Tetap
  • Alih Status ITK – ITAS
  • Alih Status ITAS – ITAP
  • Pemberian IMK
  • Pemberian ITAP Tanpa Alih Status
  • Form Generator

BERITA TERBARU

  • Mengenal Immigration on Shipping, Pemeriksaan Keimigrasian di Atas Alat Angkut atau Kapal Pesiar
  • Yuldi Yusman Gantikan Saffar M. Godam sebagai Plt. Dirjen Imigrasi
  • Butuh Paspor Sat Set?
  • Uji Coba Layanan ISIC
  • Akankah ISIC tercapai

ALAMAT KANTOR

KANTOR IMIGRASI KELAS I NON TPI PEMALANG
Jl. Perintis Kemerdekaan No.110, Beji, Kec. Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah 52361

Temukan Kami Di Maps

UNIT KERJA KANTOR

UKK PEKALONGAN
Area Gedung Walikota Pekalongan
(eks Gedung Wanita Kota Pekalongan)
Podosugih, Pekalongan Barat, Pekalongan City, Central Java 51111

UKK BREBES
Jl. Jenderal Sudirman No. 161 Brebes

HOTLINE KANTOR

Tel. (0284) 325010
WA 08112622121

SOSIAL MEDIA
  • Link to Facebook
  • Link to Twitter
  • Link to Instagram

© Hak Cipta 2025 | Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang - Kemenimipas RI

Tuntas! Kanim Pemalang Sukses Akhiri Uji Kompetensi Di Badiklat Kumham Jate...Perdana, Pemain dari Negara Peserta Piala Dunia U-17 Gunakan Visa Olahraga untuk...
Scroll to top