timpora menjadi landasan utama pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19
PEMALANG (MEMOINDONESIA.ID)
Sinergitas dan kekompakan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Tegal, menjadi landasan utama pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19 dengan menarik sebanyak mungkin investor asing untuk berinvestasi guna meningkatkan pendapatan negara.
Peryataan itu, disampaikam Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Arvin Gumilang saat membukan rapat koordinasi Timpora Kabupaten Tegal, Rabu (27/10/2021).
Kakanim Arvin Gumilang menambahkan, dengan rapat ini akan meningkatkan sinergitas, koordinasi maupun tukar menukar data informasi ter-update terkait keberadaan orang asing.
“Keberadaan anggota Timpora dari pusat hingga daerah dengan berbagai tugas dan fungsi yang berbeda, diharapkan penguatan dan pengawasan orang asing dapat mereduksi pelanggaran yang mungkin dilakukan orang asing maupun penjamin yang sulit dijangkau petugas imigrasi,” tandas alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan IV ini.
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan Timpora adalah langkah prefentiv untuk mencegah secara dini terjadinya tindak pidana keimigrasian maupun pelanggaran lainnya.
“Hal ini didasarkan kepada kebijakan selektif (selective policy) dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara, ” sambung mantan Kasubag Humas Ditjen Imgrasi ini.
Mengingat, daerah sepanjang pantura pulau jawa menjadi salah satu tujuan investor asing sehingga pengawasan sangatlah penting untuk memastikan manfaat dari keberadaan orang asing bagi masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Tegal.
“Dengan Timpora, sekali lagi diharapkan dapat terjalin kerja sama, komunikasi dan kekompakan antar instansi sebagai
upaya untuk menciptakan iklim yang
kondusif dari keberadaan dan kegiatan orang Asiang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, rakor Timpora juga
menghadirkan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Herawan Sukoaji selaku narasumber dengan mengangkat tema tata cara pemberian visa dan izin tinggal keimigrasian (ITK) dalam masa penangan penyebaran Covid-19.