Profil Kantor Imigrasi Pemalang

Kantor Imigrasi Kelas II Pemalang resmi didirikan pada tanggal 29 Januari 2002. Sejak awal berdirinya, kantor ini berkomitmen untuk memberikan pelayanan keimigrasian yang prima kepada masyarakat di wilayah Pemalang dan sekitarnya. Dalam perjalanannya, Kantor Imigrasi Pemalang telah mengalami beberapa kali pergantian kepemimpinan, dimulai dari Drs. Sushendarto, kemudian dipimpin oleh Etty Andriani, SH. MH, dilanjutkan oleh Dudy Burhanuddin, SH, dan saat ini dipimpin oleh Ari Widodo.

Di bawah kepemimpinan yang berganti-ganti, Kantor Imigrasi Pemalang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanannya. Dengan mengusung semboyan “BerAkhlak PASTI Gemilang”, kantor ini berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, kolaboratif, dan melayani. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat.

Fokus Utama Kantor Imigrasi Pemalang:

Penerbitan Paspor: Memudahkan masyarakat dalam memperoleh paspor untuk berbagai keperluan, seperti wisata, bisnis, dan pendidikan.
Visa: Mengelola permohonan visa bagi warga negara asing yang ingin berkunjung atau bekerja di wilayah hukum Kantor Imigrasi Pemalang.
Izin Tinggal: Mengurus permohonan izin tinggal bagi warga negara asing yang telah memiliki visa dan ingin tinggal lebih lama di Indonesia.
Penegakan hukum keimigrasian: Melaksanakan tindakan terhadap segala pelanggaran hukum keimigrasian baik terhadap WNI maupun WNA.

Selama bertahun-tahun, Kantor Imigrasi Pemalang telah meraih berbagai prestasi dan melakukan sejumlah inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanannya. Beberapa di antaranya adalah:

Peningkatan waktu pelayanan: Kantor Imigrasi Pemalang terus berupaya untuk mempersingkat waktu tunggu dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Pemanfaatan teknologi: Penggunaan sistem online dan aplikasi mobile untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan keimigrasian.
Kerjasama dengan instansi terkait: Membangun sinergi dengan instansi pemerintah dan swasta untuk meningkatkan efektivitas pelayanan.

Seksi Yanverdokjal

Seksi Pelayanan dan Verivikasi Dokumen Perjalanan

Tugas
Melakukan Kegiatan Keimigrasian di Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Keimigrasian Kantor Imigrasi Pemalang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi

  1. Melakukan Pemberian Dokumen Perjalanan (Paspor R.I.), Izin Berangkat dan Izin Kembali
  2. Melakukan Penentuan Status Keimigrasian bagi Orang Asing yang berada di IndonesiaMelakukan Penelitian terhadap kebenaran bukti-bukti Kewarganegaraan Seseorang mengenai
  3. Status Kewarganegaraan

=======================================================================================================================================

Seksi TIKKIM

Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Tugas

Tugas
Melakukan Penyebaran dan Pemanfaatan Informasi serta Pengelolaan Saran Informasi Keimigrasian di Lingkungan Kantor Imigrasi Pemalang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku

Fungsi

  1. Melakukan Pengumpulan atau Penelaahan Analisis Data Evaluasi Penyajian dan Penyebaran untuk Penyelidikan Keimigrasian.
  2. Melakukan Pemeliharaan, Pengamanan Dokumen Keimigrasian dan Penggunaan serta Pemeliharaan Sarana Komunikasi

=======================================================================================================================================

Seksi Inteldakim

Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian

Tugas
Melakukan Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian terhadap Orang Asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Pemalang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku

Fungsi

  1. Melakukan Pemantauan terhadap Pelanggaran Perizinan Keimigrasian dan Mengadakan Kerjasama antar Instansi di Bidang Pengawasan Orang Asing
  2. Melakukan Penyidikan dan Penindakan terhadap Setiap Orang yang melakukan tindakan Pidana dan Pelanggaran Keimigrasian
  3. Melakukan Pemeriksaan Cegah dan Tangkal untuk Permohonan Dokumen Keimigrasian

=======================================================================================================================================

Seksi Statuskim

Seksi Status Keimigrasian

Tugas

Melakukan pelayanan terkait dokumen keimgrasian terhadap Orang Asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Pemalang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku

Fungsi

  1. Melakukan Pelayanan Dokumen Perjalanan Orang Asing
  2. Melakukan Konsultasi Dokumen Perjalanan Orang Asing

=======================================================================================================================================

Sub Bagian Tata Usaha

Tugas

Melakukan Urusan Tata Usaha dan Urusan rumah tangga Kantor Imigrasi

Fungsi

  1. Melakukan Urusan Kepegawaian
  2. Melakukan Urusan Keuangan
  3. Melakukan Urusan surat menyurat perlengkapan dan rumah tangga


VISI
Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum

MISI
Melindungi Hak Asasi Manusia
MOTTO
Melayani Dengan Hati Humanis Antusias Tanggap Inovatif
JANJI LAYANAN
Kepastian Persyaratan Kepastian Biaya Kepastian Waktu Penyelesaian

Wilayah kerja Kantor Imigrasi Pemalang meliputi :

  1. Kabupaten Batang;
  2. Kabupaten Pekalongan; Kota Pekalongan;
  3. Kabupaten Pemalang;
  4. Kabupaten Tegal;
  5. Kota Tegal; dan
  6. Kabupaten Brebes