Calon Pekerja Migran Indonesia

Informasi Umum

  1. Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
  2. Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa non elektronik.
  3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  4. Permohonan paspor diajukan secara  elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
    1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
    2. Kartu keluarga (KK)
    3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
    4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
    6. Surat Kontrak Kerja/Surat Pengantar dari perusahaan/Buku Pelaut & BST.
    7. Bagi pemohon paspor untuk keperluan magang dan program bursa kerja khusus, wajib melampirkan Surat Rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja.
    8. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

    Catatan:
    *Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

  1. KTP dan KK
  2. Salah satu dari Ijazah/Buku Nikah/Akta Lahir
  3. Paspor lama (jika sudah pernah memiliki)
  4. Dokumen tambahan berupa
    1. Jika PMI non keahlian, bisa tunjukkan ID PMI yang terverifikasi via SiapKerja dan dokumen mengenai pekerjaan (kontrak/surat lain yang serupa)
    2. Jika ID PMI belum terverifikasi, silakan verifikasi ke BP2MI
    3. Jika tenaga kerja berkeahlian, tunjukkan sertifikat keahlian dan dokumen mengenai pekerjaan (kontrak/surat lain yang serupa)
  • petugas berhak memeriksa dan meminta dokumen tambahan lain apabila diperlukan

Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play.

  1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
  2. Pembayaran biaya paspor
  3. Pengambilan foto dan sidik jari
  4. Wawancara
  5. Verifikasi
  6. Adjudikasi
  1. Paspor biasa elektronik 48 halaman berlaku 5 tahun: Rp 650.000
  2. Paspor biasa elektronik 48 halaman berlaku 10 tahun: Rp 950.000
  3. Layanan percepatan paspor  sehari jadi *(hanya biaya layanan saja, belum termasuk biaya buku paspor): Rp1.000.000

khusus untuk layanan percepatan, bisa langsung datang tanpa melalui aplikasi M-Paspor