Kemeterian Imigrasi Dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang V2
  • Home
  • Profil
  • Layanan
    • Warga Negara Indonesia
    • Warga Negara Asing
  • Informasi Publik
    • Ruang Media
    • Program Unggulan
    • Ruang Akuntabilitas
      • DIPA
      • LKJP
      • Statistik
      • Indeks Kepuasan Masyarakat
    • Standar Operasional Prosedur
    • Gilang News
    • Biaya Keimigrasian
    • Peta Sebaran Orang Asing
  • Hubungi Kami
    • Kantor Imigrasi Pemalang
    • Unit Kerja Keimigrasian (UKK)
      • UKK Pekalongan
      • UKK Brebes
    • WBS Kemenkumham
  • Cloud Office
    • Gilang Digital
    • Mail Kemenkumham
    • SiSumaker Kemenkumham
    • Survei Kepuasan Masyarakat
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Utama2 / Kadaluarsa Belum Tentu Tak Terselamatkan

Kadaluarsa Belum Tentu Tak Terselamatkan

Berita Utama

Pemalang (11/10) Pengajuan Permohonan Paspor di Indonesia wajib melalui aplikasi MPaspor. Tapi apa jadinya bila aplikasi ini malah banyak masalahnya. Misal status permohonan yang tahu-tahu kadaluarsa walaupun baru 5 menit berlalu? 

Langkah-Langkah Pengajuan Paspor Melalui Aplikasi MPaspor

Buat sobat yang belum paham cara untuk pengajuan paspor melalui aplikasi Mpaspor, coba deh disimak dulu.

Untuk mengajukan paspor melalui M-Paspor, Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Unduh dan instal aplikasi M-Paspor di smartphone atau tablet Android/iOS. Anda dapat mengunduh aplikasi ini dari Google Playstore1 atau Appstore.
  • Daftarkan akun pengguna dengan menggunakan alamat email dan kata sandi yang valid. Anda akan menerima kode OTP melalui email untuk verifikasi akun. Setujui syarat dan ketentuan yang berlaku.
  • Pilih menu “Pengajuan Permohonan Paspor” dan isi kuesioner layanan permohonan yang tersedia. Anda dapat memilih jenis paspor, kantor imigrasi, dan jadwal kedatangan yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
  • Masukkan data dan unggah dokumen persyaratan yang diminta. Dokumen persyaratan tergantung pada kategori pemohon, yaitu dewasa atau anak-anak. Dokumen persyaratan umum meliputi KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, dan pas foto berlatar belakang merah.
  • Lakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, marketplace, atau minimarket. Anda akan mendapatkan kode billing yang harus dibayar dalam waktu 2 jam setelah pengajuan permohonan. Jika tidak, permohonan Anda akan dibatalkan.
  • Datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Bawa dokumen asli persyaratan permohonan paspor untuk diperlihatkan pada saat wawancara dengan petugas. Anda juga akan melakukan foto dan sidik jari di kantor imigrasi.
  • Tunggu hingga paspor Anda selesai diproses dan siap diambil. 


Kendala Pengajuan Paspor 

Nah, permasalahan muncul ketika sobat sudah selesai isi data dan tiba waktunya bayar. Banyak netijen yang mengeluhkan bahwa permohonan mereka menjadi kadaluarsa padahal belum sampai 2 jam berselang. Mereka takut permohonan mereka batal karena dianggap belum membayar sampai kurun waktu yang ditentukan. Lebih parahnya, kuota paspor tidak unlimited. Kuota permohonan paspor sangat terbatas dan beragam untuk tiap Kantor Imigrasi yang ada.

Terus Bagaimana? 

Ternyata jawabanya sangat mudah, Bayar sesuai kode billing tersebut. Apabila sukses dibayarkan, maka, selamat, permohonan sobat tidak jadi hangus. Tugas sobat adalah kemudian konfirmasi ke Kantor Imigrasi yang akan dituju mengenai permasalahan yang sudah dihadapi. 

Terus bila setelah dimasukkan kode billing terus tidak bisa bayar? Ya mau tidak mau, harus menerima kenyataan bila permohonanmu hangus. 

11/10/2023/by Imigrasi Pemalang
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on Twitter
  • Share on WhatsApp
  • Share on Pinterest
  • Share on LinkedIn
  • Share on Tumblr
  • Share on Vk
  • Share on Reddit
  • Share by Mail
https://kanimpemalang.kemenkumham.go.id/wp-content/uploads/2023/10/ex.jpg 1080 1917 Imigrasi Pemalang http://kanimpemalang.kemenkumham.go.id/wp-content/uploads/2025/05/header-white.png Imigrasi Pemalang2023-10-11 14:50:492023-10-11 14:50:49Kadaluarsa Belum Tentu Tak Terselamatkan

KANTOR IMIGRASI KELAS I NON TPI PEMALANG

CARI INFORMASI

LAYANAN WARGA NEGARA INDONESIA

  • Permohonan Paspor Baru
  • Permohonan Penggantian Paspor
  • Perubahan Data Paspor
  • Kartu Perjalanan Pebisnis APEC
  • Eazy Paspor

LAYANAN WARGA NEGARA ASING

  • Bebas Visa Kunjungan
  • Visa Kunjungan
  • Izin Tinggal Kunjungan
  • Izin Tinggal Terbatas
  • Izin Tinggal Tetap
  • Alih Status ITK – ITAS
  • Alih Status ITAS – ITAP
  • Pemberian IMK
  • Pemberian ITAP Tanpa Alih Status
  • Form Generator

BERITA TERBARU

  • Mengenal Immigration on Shipping, Pemeriksaan Keimigrasian di Atas Alat Angkut atau Kapal Pesiar
  • Yuldi Yusman Gantikan Saffar M. Godam sebagai Plt. Dirjen Imigrasi
  • Butuh Paspor Sat Set?
  • Uji Coba Layanan ISIC
  • Akankah ISIC tercapai

ALAMAT KANTOR

KANTOR IMIGRASI KELAS I NON TPI PEMALANG
Jl. Perintis Kemerdekaan No.110, Beji, Kec. Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah 52361

Temukan Kami Di Maps

UNIT KERJA KANTOR

UKK PEKALONGAN
Area Gedung Walikota Pekalongan
(eks Gedung Wanita Kota Pekalongan)
Podosugih, Pekalongan Barat, Pekalongan City, Central Java 51111

UKK BREBES
Jl. Jenderal Sudirman No. 161 Brebes

HOTLINE KANTOR

Tel. (0284) 325010
WA 08112622121

SOSIAL MEDIA
  • Link to Facebook
  • Link to Twitter
  • Link to Instagram

© Hak Cipta 2024 | Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang - Kemenkumham RI

Nilai Indeks Yang Memuaskan, Memacu Kanim Pemalang Tingkatkan LayananImigrasi Pemalang Bidik Desa Sawojajar Kabupaten Brebes Untuk Dibina
Scroll to top