Deportasi
Deportasi WN Singapore
Hari ini,Senin 12 April 2021,Kanim Pemalang telah melakukan pendeportasian Warga Negara Singapura karena telah melakukan pelanggaran keimigrasian pasal 75 ayat (2) UU Keimigrasian melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang.