Permohonan Paspor Masyarakat Umum
Dasar Hukum
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Informasi Umum
Paspor Indonesia adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan perwakilan Indonesia di luar negeri. Paspor Indonesia memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antarnegara.
Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia. Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa non elektronik. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.