Permohonan Paspor Masyarakat Umum

Dasar Hukum

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

Informasi Umum

Paspor Indonesia adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan perwakilan Indonesia di luar negeri. Paspor Indonesia memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antarnegara.

Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia. Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa non elektronik. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

  1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  2. Kartu keluarga;
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

  1. Permohonan diajukan melalui aplikasi M-Paspor: Dapat diunduh App Store atau Google Play
  2. Pemohon datang sesuai dengan jadwal booking yang sudah dipilih dengan membawa semua berkas asli dan difotokopi 1x;
  3. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
  4. Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi melakukan rekam data biometrik dan kemudian memberikan slip bukti permohonan;
  5. Pemohon dapat pulang ke kediaman masing-masing, paspor jadi +- 4 hari kerja;
  6. Progress permohonan paspor dapat dicek melalui whatsapp dengan cara ketik “Paspor” “Nomor Permohonan” dan dikirim ke 08112622121;
  7. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
  1. Pemohon mendaftar antrian melalui Aplikasi M-Paspor. (Dapat diunduh App Store atau Google Play)
  2. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
  3. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
  4. Pengambilan foto dan sidik jari
  5. Wawancara
  6. Verifikasi
  7. Adjudikasi
  1. Paspor biasa elektronik 48 halaman berlaku 5 tahun: Rp 650.000
  2. Paspor biasa elektronik 48 halaman berlaku 10 tahun: Rp 950.000
  3. Layanan percepatan paspor  sehari jadi *(hanya biaya layanan saja, belum termasuk biaya buku paspor): Rp1.000.000