Kenapa Layanan Percepatan Ada Extra Charge nya?
Pemalang. (05/09) Layanan Percepatan Paspor menjadi salah satu jenis layanan yang didambakan banyak orang, tapi banyak juga yang menyayangkan, kenapa harus ada biaya percepatan.
Layanan percepatan paspor adalah layanan yang memungkinkan pemohon paspor mendapatkan paspornya di hari yang sama dengan pengajuan dan wawancara. Layanan ini bersifat opsional bagi masyarakat yang sangat membutuhkan paspor sesegera mungkin 1.
Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Percepatan Paspor yakni sebesar Rp 1.000.000,- 1.
Untuk memesan layanan percepatan paspor, pemohon bisa langsung datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan seperti KTP, KK, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis. Bagi WNI yang sebelumnya memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama 1.
Nah, sekarang kembali ke pertanyaan awal, kenapa harus ada chargenya, toh nyatanya kalau diusahakan akhirnya paspor bisa sehari jadi kan? Kenapa tidak dari awal saja dibuat seperti itu?
Jawaban sederhananya adalah, negara butuh pemasukan! Layanan ini adalah sebagai jawaban atas dua hal. Yang pertama adalah permintaan dari para pemohon jasa keimigrasian yang menginginkan untuk mendapatkan paspor secepat mungkin, dan tidak keberatan membayar lebih agar dapat mencapai hal tersebut. Yang kedua adalah “bisikan” dari Kementerian Keuangan yang menginginkan produk produk inovative yang dapat dijadikan sumber pendapatan negara.
Nah, tercetuslah layanan percepatan paspor ini. Di satu sisi, layanan yang dapat dipilih secara opsional bagi seluruh pemohon keimigrasian ini dapat memberikan jawaban bagi para pemohon yang memang harus segera mendapatkan paspor, di sisi lain, layanan ini juga menjadi pengaman agar pemohon yang sedang kepepet itu tidak terjebak rayuan calo yang malah membuat rugi. Selain itu, PNBP juga dapat teraih atas layanan ini, jadi win win solution bagi rakyat dan negara.