LAYANAN
WARGA NEGARA ASING
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang hadir sebagai instansi yang memberikan pelayanan keimigrasian secara profesional kepada Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Pemalang, Brebes, Pekalongan, dan sekitarnya. Dengan mengutamakan kemudahan, kecepatan, dan akurasi, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang melayani berbagai kebutuhan keimigrasian bagi WNA yang ingin berkunjung, tinggal, atau melaksanakan kegiatan tertentu di Indonesia.
Kantor Imigrasi melayani berbagai kebutuhan izin tinggal bagi Warga Negara Asing yang telah berdomisili di wilayah Indonesia, baik untuk keperluan pribadi maupun profesional. Proses pengajuan izin tinggal dilakukan melalui sistem pelayanan elektronik yang mempercepat pengurusan dokumen sekaligus memastikan ketepatan data sesuai keimigrasian WNA.
Bagi WNA yang ingin mengubah status keimigrasian (misalnya dari pemegang visa kunjungan menjadi pemegang izin tinggal terbatas), Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang memberikan layanan alih status sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses ini memerlukan dokumen pendukung tertentu, seperti bukti tujuan tinggal yang diperbarui.
Selain memberikan layanan administratif, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang juga bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di wilayah kerjanya. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap WNA yang berada di Indonesia mematuhi peraturan hukum keimigrasian.
Kantor Imigrasi juga melayani prosedur repatriasi bagi WNA yang ingin kembali ke negara asalnya, baik atas permintaan sendiri maupun sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, prosedur deportasi akan dilakukan jika terdapat pelanggaran hukum keimigrasian yang serius oleh WNA, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang juga menyediakan layanan informasi dan konsultasi bagi WNA yang memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait kebijakan keimigrasian, prosedur pengajuan dokumen, serta persyaratan yang harus dipenuhi. Layanan ini dirancang untuk membantu WNA menavigasi proses keimigrasian dengan mudah serta memastikan pemahaman mereka terhadap aturan yang berlaku.
Dengan mengusung visi “BerAKHLAK PASTI Gemilang”, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang berkomitmen untuk memberikan pelayanan keimigrasian yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan WNA. Melalui pendekatan yang harmonis, adaptif, dan kolaboratif, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang terus berinovasi untuk mendukung kenyamanan dan keteraturan WNA selama berada di wilayah Indonesia.