Layanan Warga Negara Indonesia
Penggantian Paspor
Paspor Masih Ada
Informasi Umum
- Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia,
- Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non elektronik,
- Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian,
- Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Persyaratan
Persyaratan untuk paspor terbitan tahun 2009 dan setelahnya:
- Kartu tanda penduduk (KTP) elektronik;
- Paspor lama.
Persyaratan untuk paspor terbitan sebelum tahun 2009:
- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- Kartu keluarga (KK);
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*;
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang;
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Prosedur
- Permohonan diajukan melalui aplikasi M-Paspor: Dapat diunduh App Store atau Google Play
- Pemohon datang sesuai dengan jadwal booking yang sudah dipilih dengan membawa semua berkas asli dan difotokopi 1x;
- Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
- Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi melakukan rekam data biometrik dan kemudian memberikan slip bukti permohonan;
- Pemohon dapat pulang ke kediaman masing-masing, paspor jadi +- 4 hari kerja;
- Progress permohonan paspor dapat dicek melalui whatsapp dengan cara ketik “Paspor” “Nomor Permohonan” dan dikirim ke 08112622121;
- Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
Mekanisme Penerbitan
Jika dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk bahwa paspor biasa hilang atau rusak karena:
1. musibah, seperti kebakaran, kebanjiran, dan gempa bumi, Anda dapat diberikan penggantian langsung;
2. unsur kurang hati-hati dan kehilangan terjadi di luar kemampuan, Anda diberikan penggantian paspor biasa;
3. unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan paling lama dua tahun.
Biaya
-
- Paspor elektronik 48 halaman berlaku 10 tahun: Rp. 950.000,
- Paspor elektronik 48 halaman berlaku 5 tahun: Rp650.000,
- Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000.
Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenai biaya denda sebagai berikut:
- Biaya beban paspor hilang: Rp1.000.000,
- Biaya beban paspor rusak: Rp500.000,
- Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp0.
Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.
Ajukan permohonan paspor dengan mengunduh M-PASPOR