Paspor Anak Dwi Kewarganegaraan
Informasi Umum
Status kewarganegaraan ganda terbatas adalah status dwi (dua) kewarganegaraan yang diberikan kepada seorang anak hingga usia 18 tahun dengan kriteria berikut.
Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI
- Anak dari perkawinan sah ayah WNI dengan ibu WNA;
- Anak dari perkawinan sah ayah WNA dengan ibu WNI;
- Anak di luar perkawinan sah ibu WNA yang diakui oleh ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak berusia 18 tahun atau belum menikah;
- Anak lahir di luar wilayah Indonesia dari ayah dan ibu WNI dengan catatan negara tempat lahir memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI
- Anak di luar perkawinan sah, belum 18 tahun, dan belum menikah yang diakui secara sah oleh ayah WNA;
- Anak WNI yang belum berusia 5 tahun dan diangkat sebagai anak sah oleh WNA berdasarkan ketetapan pengadilan.
Catatan:
- Dalam hal status kewarganegaraan ganda, seperti dikutip dari pasal 4 huruf c, d, h, dan l serta pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2006, anak harus memilih salah satu kewarganegaran setelah berusia 18 tahun/menikah.
- Pernyataan memilih kewarganegaraan disampaikan paling lambat tiga tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah menikah.